Hukum Kucing

Thaharah, 9 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Saya mau bertanya terkait kucing, mohon penjelasannya terutama dalam pandangan Mazhab Syafii. Kucing itukan asalnya suci baik badan maupun air liurnya. Katanya juga jika kucing makan sesuatu yang najis lalu ia hilang dari pandangan dan datang kembali maka kucing itu kembali dihukumi suci selagi tidak ada zat najis yang menempel. Pertanyaannya 

1. Apakah ini berlaku bagi seluruh anggota badan kucing atau hanya sekedar bagian mulut dan liurnya?

2. Bagaimana jika kucing peliharaan tidak pernah dimandikan setelah ia dilahirkan, mengingat ketika kucing dilahirkan pasti membawa zat najis berupa darah dari rahim ibunya, lalu ketika ia besar apakah kucing tersebut tetap dihukumi najis karena tidak dimandikan sejak baru dilahirkan walaupun saat ia sudah besar tidak ada lagi zat najis yang menempel? Terima kasih, semoga ada jawaban 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 



-- HA (Tanah Grogot )

Jawaban:

 
Wa'alaikumussalaam warahmaatullahi wa barakaatuh.
 
Dalam Mazhab Syafi'i, kucing adalah hewan yang secara asal suci, baik badan, bulu, maupun air liurnya. Terkait dengan pertanyaan anda mengenai kondisi kucing dan najis, berikut adalah penjelasannya secara rinci:
 
1). Berlaku untuk seluruh anggota badan atau hanya mulut dan liur?
  • Kesucian badan kucing berlaku untuk seluruh tubuhnya. Anggota badan seperti kaki, tangan, dan bulu kucing adalah suci dan tidak najis. 
  • Oleh karena itu, jika kucing menginjak atau menjilat suatu najis di luar, lalu ia pergi (hilang dari pandangan) dan kembali tanpa ada sisa zat najis yang menempel di tubuhnya, maka seluruh anggota badannya kembali dihukumi suci. 
  • Khusus untuk bagian mulut atau liurnya, jika ia baru saja memakan najis (seperti bangkai atau darah), mulutnya dihukumi najis pada saat itu. Namun, ia menjadi suci kembali jika ia telah memakan atau meminum sesuatu yang menghilangkan najis tersebut, atau membilas mulutnya dengan air. 
2). Status najis kucing yang tidak pernah dimandikan sejak lahir
  • Kucing peliharaan anda tidak dihukumi najis walaupun tidak pernah dimandikan sejak lahir.
  • Meskipun saat lahir anak kucing terkena darah dari induknya, zat najis tersebut hilang karena proses pertumbuhan dan pembersihan alami (oleh induknya atau karena pertumbuhannya). Dalam fikih Islam, najis yang telah hilang sifat-sifatnya (bau, warna, dan rasanya) dengan sendirinya tidak lagi membuat bendanya menjadi najis. 
  • Kucing tersebut tetap suci. Maka, apabila saat ia besar tidak ada zat najis yang menempel pada fisiknya, anda tidak perlu khawatir untuk memegang atau menggendongnya, dan bulunya juga tidak najis.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA