Assalamualaikum,, saya mau konsultasi. saya wanita usia 37 tahun, tinggal di kota tangerang, mempunyai anak 2 dari suami yang meninggal 3 tahun yll, dan 1 anak sambung. saya menikah lagi sudah 1 tahun terahir ini. suami saya usia 40 tahun kerja di perusahaan swasta dengan gaji UMR. gajinya 6 juta terus yang dikasih ke saya cuma 2 juta kadang 2,5 jt, karena sebelumnya anak sambung saya masih tinggal di cianjur. penghasilan saya 10 juta tiap bulan selalu habis.anak pertama saya sekolah kelas 6 SD (SPP 650 rb) anak saya yang kedua masih 3 tahun biaya diapers dan susu sekitar 1 jt. listrik saya yang bayar 500rbu. karena hitung aja uang 2,5 juta pasti habis di makan+ jajan ringan aja kan ya, belum kalau kita ke cianjur itu 2 minggu sekali atau 3 minggu sekali itu buat bensin apalagi makan itu dari uang tersebut.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Salah satu tujuan pernikahan adalah terwujudnya kehidupan keluarga yang dipenuhi ketenangan, ketenteraman, cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pasangan sesuai dengan perannya.
Dari apa yang Anda ceritakan, tampaknya Anda merasa menjalani rumah tangga seorang diri bersama suami kedua Anda. Suami tidak memberikan nafkah yang layak sehingga Anda harus menggunakan penghasilan sendiri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak-anak. Peran suami sebagai pemimpin, pelindung, dan penanggung jawab keluarga pun tidak Anda rasakan. Akibatnya, Anda merasa seluruh beban keluarga berada di pundak Anda seorang diri.
Pada dasarnya, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya, melindungi keluarganya, memenuhi kebutuhan lahir dan batin mereka, serta membimbing keluarganya menuju ketaatan kepada Allah. Sebaliknya, istri berkewajiban mengelola rumah tangga dengan baik, mendidik dan merawat anak-anak, serta menjaga kehormatan diri, keluarga, dan harta suaminya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dipimpinnya. Seorang pemimpin adalah pemimpin bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan terhadap anak-anaknya, serta akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba adalah pemimpin atas harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, segala sesuatu yang menghilangkan atau merusak ketenangan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tercela. Perselingkuhan, kemalasan dalam mencari nafkah, mengabaikan tanggung jawab, melakukan kekerasan, atau membiarkan pasangan menanggung seluruh beban keluarga adalah sikap yang bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
Apabila dalam sebuah rumah tangga tidak terwujud sakinah, mawaddah, wa rahmah, bahkan yang muncul justru tekanan batin, penderitaan, dan konflik yang berkepanjangan, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah melakukan perbaikan (ishlah), saling menasihati, bermusyawarah, dan bila perlu melibatkan keluarga atau pihak yang dapat menjadi penengah. Semua itu dilakukan dengan harapan hubungan suami istri dapat kembali harmonis.
Namun, apabila berbagai upaya tersebut telah dilakukan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak membuahkan hasil, sementara tujuan pernikahan sudah tidak dapat diwujudkan lagi, maka syariat Islam memberikan jalan keluar berupa perpisahan. Suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya, sedangkan istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai (fasakh) atau meminta khulu' apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai tebusan yang diberikan oleh istri untuk membebaskan dirinya."
(QS. Al-Baqarah: 229)
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma disebutkan bahwa istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
"Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam agama maupun akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir tidak dapat menjalankan kewajibanku sebagai seorang istri." Rasulullah ﷺ bersabda, "Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya." Maka ia mengembalikan kebun tersebut, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsabit untuk menceraikannya. (HR. Bukhari)
Karena itu, perpisahan tidak selalu berarti kegagalan. Dalam kondisi tertentu, justru perpisahan menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak agar masing-masing dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik. Allah Ta'ala berfirman:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas karunia-Nya lagi Mahabijaksana." (QS. An-Nisa': 130)
Apabila keadaan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, tekanan, dan keteladanan yang buruk, terkadang perpisahan justru lebih baik bagi perkembangan anak-anak daripada mereka terus hidup dalam lingkungan yang tidak sehat. Anak-anak lebih membutuhkan suasana yang tenang, kasih sayang, pendidikan yang baik, dan teladan yang saleh daripada sekadar kehadiran kedua orang tua yang terus-menerus bertikai. Tidak sedikit tokoh besar dalam sejarah Islam yang tumbuh menjadi pribadi yang kuat karena dididik oleh seorang ibu yang salehah, meskipun tanpa kehadiran seorang ayah dalam kesehariannya.
Meskipun demikian, keputusan untuk bercerai hendaknya benar-benar menjadi pilihan terakhir setelah seluruh ikhtiar untuk memperbaiki rumah tangga telah dilakukan secara maksimal. Selama masih ada peluang untuk memperbaiki hubungan dan mengembalikan hak serta kewajiban masing-masing, maka upaya tersebut lebih diutamakan. Namun, apabila mempertahankan rumah tangga justru mendatangkan mudarat yang lebih besar daripada maslahatnya, maka memilih berpisah dapat menjadi solusi yang dibenarkan oleh syariat.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan petunjuk, kemudahan, dan keputusan terbaik bagi Anda dan keluarga. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)