Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 10 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb saya mau bertanya suami saya pernah ucap ayo pegatan wae tapi beliau sudah minta maaf dan bilang sampyan seh gelem dadi bojoku karna saya takut itu kalimat talak saya minta suami ucap rujuk dan suami ucap rujuk ke saya dan yang kedua saya sedang bercerita ke suami tentang perceraian saudara saya waktusaya bilang makanya kalau berbuat itu di fikir dulu Ojo Sampek gak dadi tiba tiba suami bilang pegatan saat saya cerita saya tidak fokus dan tidak dengar kalimatnya cuma yang saya ingat dan saya dengar cuma pegatan setelah itu tidak ada pembahasan lagi  yang mau saya tanya bagaimana status pernikahan saya sekarang ini terimah kasih mohon jawabannya walaikumsalam wr wb 



-- Isti (Lamongan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ketika seorang suami mengucapkan kata-kata seperti "pegatan", "pisah", "cerai", "talak", atau ungkapan seperti "ayo pegatan wae", tidak serta-merta talak langsung jatuh atau perceraian otomatis terjadi. Penetapan hukum talak bergantung pada lafaz (kalimat) yang diucapkan serta konteks (situasi dan kondisi) ketika kalimat tersebut disampaikan.

Talak adalah pemutusan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami. Pernyataan talak dapat disampaikan dengan lafaz sharih (tegas dan jelas) atau lafaz kinayah (sindiran atau tidak langsung).

Lafaz sharih adalah kalimat yang secara jelas menunjukkan maksud menceraikan istri, sehingga tidak mengandung makna lain. Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya, "Aku ceraikan kamu," atau "Aku talak kamu." Kalimat seperti ini secara tegas menunjukkan bahwa suami menceraikan istrinya. Siapa pun yang mendengarnya akan memahami bahwa yang dimaksud adalah perceraian.

Adapun lafaz kinayah adalah ungkapan yang masih mengandung kemungkinan makna lain, sehingga tidak secara langsung menunjukkan perceraian. Contohnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu," atau ungkapan lain yang sejenis. Lafaz seperti ini baru mengakibatkan jatuhnya talak apabila pada saat mengucapkannya suami benar-benar berniat menjatuhkan talak. Jika niatnya memang talak, maka talak jatuh. Sebaliknya, jika tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh.

Berdasarkan uraian yang Anda sampaikan pada kolom pertanyaan, kami tidak menemukan adanya pernyataan yang menunjukkan bahwa suami Anda telah menjatuhkan talak, baik pada peristiwa yang pertama maupun yang kedua. Oleh karena itu, selama tidak ada lafaz talak yang sah menurut syariat, maka status pernikahan Anda berdua tetap sah, dan Anda masih berstatus sebagai suami istri.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc