Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sy pernah dengar "Harta anak adalah harta orang tua" Bagaimana kalau, seorang bapak tidak bekerja selama 35 tahun, dlm 50 thn perkawinan (bukan tidak mampu bekerja, cuma gengsi melakukan pekerjaan yg tdk di kantor), jadi biaya hidup dan sekolah anak" dan lain" yg dibeli dari ibunya. Apakah si bapak masih bisa mengatakan itu sebagai hartanya? Terima kasih atas pencerahan nya.
Wassalam
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terkait hak orang tua untuk mengambil harta anaknya, memang terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
"Sesungguhnya sebaik-baik makanan yang dimakan seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan anaknya termasuk hasil usahanya." (HR. Abu Dawud ).
Dalam riwayat lain disebutkan,
وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Anak seseorang merupakan hasil dari usahanya dan termasuk sebaik-baik hasil usahanya. Oleh karena itu, makanlah dari harta mereka." (HR. Abu Dawud)
Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, sedangkan orang tuaku membutuhkan hartaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
"Engkau dan hartamu adalah milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anak kalian merupakan sebaik-baik hasil usaha kalian. Oleh karena itu, makanlah dari hasil usaha anak-anak kalian." (HR. Abu Dawud).
Namun, hadits-hadits tersebut tidak dipahami secara mutlak bahwa orang tua boleh mengambil harta anak sesuka hati. Para ulama memberikan beberapa syarat agar pengambilan harta tersebut dibolehkan, di antaranya:
Dengan demikian, hak orang tua atas harta anak bukanlah hak kepemilikan secara mutlak, melainkan hak yang dibatasi oleh syariat agar tidak menimbulkan kemudaratan dan tetap menjaga keadilan bagi semua pihak. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)