Apakah Dosa

Pernikahan & Keluarga, 13 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Tadi saya lihat di sosmed bahwa gaji suami tidak wajib di berikan semuanya kepada istri. Ustad selama ini suami saya selalu memberikan semua gajinya kepada saya sebagai istri dan saya yang mengatur keuangan nya seperti uang kontrakan, uang bayar hutang, memberi mertua & ibu saya juga belanja bulanan byr listrik DLL. Juga untuk sehari2 suami seperti uang bekal, uang roko dan bensin. Ustad apakah dosa saya sebagai istri menerima gaji suami full dan mengatur nya. Sebab suami tidak bisa mengatur nya dan beliau bilang pusing untuk mengatur nya. Saya jadi kepikiran dan takut dosa ustad. Terima kasih 

Wasaalamualaikum



-- Meri (Sukabumi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Suami boleh menyerahkan pengelolaan keuangan keluarga kepada istrinya, terlebih apabila ia merasa istrinya lebih mampu mengatur keuangan rumah tangga. Hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Kewajiban suami adalah mencari nafkah yang halal serta memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Setelah nafkah tersebut diperoleh, suami boleh menyerahkannya kepada istri untuk dikelola. Bahkan, dalam banyak keluarga, cara ini justru lebih efektif karena istri lebih mengetahui kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Pengelolaan keuangan keluarga termasuk perkara muamalah, yaitu urusan kehidupan sehari-hari. Dalam masalah muamalah, Islam memberikan prinsip-prinsip umum dan tidak mengatur secara rinci teknis pelaksanaannya. Karena itu, tata cara mengelola keuangan diserahkan kepada kesepakatan suami dan istri selama membawa kemaslahatan, tidak bertentangan dengan syariat, serta tidak menimbulkan kezaliman bagi salah satu pihak.

Apabila dalam suatu keluarga pengelolaan seluruh keuangan diserahkan kepada istri dan terbukti berjalan dengan baik, maka hal tersebut merupakan pilihan yang dibolehkan. Sebaliknya, apabila cara tersebut justru menimbulkan masalah, seperti pemborosan, konflik, atau tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga, maka suami dapat mengambil kembali tanggung jawab pengelolaan keuangan atau mengaturnya bersama istri. Yang menjadi tolok ukur adalah tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya keluarga dari kemudaratan.

Dengan demikian, tidak ada ketentuan bahwa suami harus mengelola sendiri seluruh keuangan keluarga atau wajib menyerahkannya kepada istri. Yang terpenting adalah adanya musyawarah, saling percaya, keterbukaan, serta pengelolaan keuangan yang amanah demi tercapainya kesejahteraan rumah tangga. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc