Khulu'

Fiqih Muamalah, 19 Juli 2026

Pertanyaan:

Teman saya, janda lebih dari 8 tahun. Pernikahan pertama karena dijodohkan, cerai sah in absentia karena suami kabur menghilang. 5 tahun kemudian kawin sirri, suami KDRT, istri mengajukan khulu' tapi suami kabur juga menghilang. Pertanyaan : Apakah si janda 'saat ini bisa taaruf dan menikah lagi ?



-- Bowo (Jakarta )

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Ibu janda tertsebut boleh bertaaruf dan menikah lagi dengan syarat pernikahan siri keduanya dibatalkan atau disahkan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama.
Secara hukum Islam, status istri yang suaminya kabur (mafqud) dan yang mengajukan khulu' namun suami menghilang harus ditetapkan secara resmi oleh hakim agar sah dan iddah terpenuhi.
 
Untuk memastikannya, berikut adalah status pernikahan sebelumnya beserta langkah penyelesaian yang perlu dilakukan :
  • Jika putusan cerai in absentia telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, maka pernikahan ini telah putus secara hukum. Pastikan teman anda sudah memegang Akta Cerai resmi.
  • Pernikahan Kedua (Siri dan Khulu' Suami Kabur): Perceraian dengan khulu' mensyaratkan adanya kesepakatan suami untuk menerima tebusan. Karena suami kabur di tengah proses, gugatan tersebut kemungkinan besar belum berkekuatan hukum tetap, sehingga teman anda secara agama dan negara masih terikat pernikahan siri.
Untuk melangkah ke pernikahan berikutnya, teman anda disarankan untuk melakukan langkah berikut:
  • Karena pernikahan kedua dilakukan secara siri, teman anda harus mengajukan permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) sekaligus mengajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama setempat.
  • Dalam proses persidangan, teman anda harus memberikan bukti (misalnya saksi keluarga atau surat keterangan dari RT/RW setempat) bahwa suami tidak diketahui keberadaannya (mafqud) atau telah melakukan KDRT dan menelantarkan istri selama lebih dari 2 tahun.
  • Setelah Pengadilan Agama menjatuhkan putusan cerai, teman anda wajib menjalani masa iddah terlebih dahulu sebelum sah menikah lagi. Berdasarkan hukum Islam dan putusan ulama, bagi wanita yang ditinggal kabur suami atau bercerai, masa iddahnya adalah 3 kali masa suci. 

Demikain, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA