Assalamualaikum. perkenalkan saya seorang suami dengan 2 orang anak.saya ingin bertanya, kalau saya sudah pisah rumah dengan isteri selama 6 bulan lebih, karena pada saat itu ada pertengkaran yang kesalahan nya dari saya dan akhirnya saya di usir untuk pergi dari rumah. akhirnya saya pergi tanpa ada talak dan lain nya, akan tetapi komunikasi kita tetap baik dan kami ingin kembali rujuk. Jalan apa yang harus saya lakukan, apakah harus berbicara kepada keluarga nya dan apakah harus melakukan akad kembali? Mohon pencerahan nya. terima kasih.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Talak yang Anda jatuhkan kepada istri termasuk talak bain sughra, karena masa iddah istri telah berakhir.
Talak bain sughra adalah talak yang menyebabkan putusnya ikatan pernikahan sehingga mantan suami tidak lagi memiliki hak untuk merujuk istrinya secara langsung. Namun, keduanya masih diperbolehkan menikah kembali apabila sama-sama menghendakinya, dengan akad nikah dan mahar yang baru, serta terpenuhinya seluruh rukun dan syarat pernikahan. Contoh talak bain sughra adalah talak satu atau talak dua yang masa iddahnya telah habis, atau perceraian melalui khulu' (tebus talak).
Oleh karena itu, apabila Anda ingin kembali hidup bersama mantan istri, maka prosesnya harus dimulai dari awal sebagaimana pernikahan baru. Langkah pertama adalah memastikan bahwa mantan istri bersedia menerima kembali. Jika ia bersedia, maka dapat dilanjutkan dengan khitbah (lamaran), kemudian dilaksanakan akad nikah baru dengan mahar baru.
Karena mantan istri telah berstatus janda, maka menurut jumhur ulama, persetujuan dirinya merupakan syarat utama, sedangkan izin orang tua bukan menjadi syarat sahnya akad nikah. Meskipun demikian, menjaga komunikasi yang baik dan meminta restu orang tua tetap sangat dianjurkan demi terwujudnya keharmonisan rumah tangga dan hubungan kekeluargaan.
Apabila mantan istri menyetujui lamaran tersebut, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat nikah, yaitu adanya calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab. (as)