Masih Ragu Mazhab Maliki

Thaharah, 21 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Terima kasih banyak atas jawabannya ustadz. Kembali bertanya ustad,,ketika saya sering keluar madzi hanya dipeluk istri saja madzi langsung keluar.kaata ustad hanya ketika tiba sholat saja saya hnya mengganti celana saja atau memercikkan air kecelana saja..tetapi sebelum wktu sholat tiba.madzi saya tnpa saya sadari terkadang kluar.dan saya sudah duduk dmn saja.takut madzinya sudah menyebar di kursi tempat tidur..krna saya was was ad madzi d tempat mana sja saya perna duduki.saya sllu menyirami dgn air,dan itu membuat istri saya marah..

Satu lagi ustd.orang tua saya terkadang mau buang air besar dgn air kecil d kmar mandi.terkdang saya merasa Mereke bersuci tdk bgmna bersuci,maaf ustad org tua saya sdh tua.terkdng sudah mau pikun..saya merasa ad najis yg tidak terlalu bersih saat mereka buang air besar atau kecil. Sahkah dalm mazhab Maliki mensucikan najis itu Sunnah?

Biar sholat membawa najis,walaupun najisnya TDK terlihat secara jelas..baik najis berat smpai ringan.atau najis hukmiyah, Kaka ipar saya suaminya punya anjing. Terkadang ia pergi kekebun dgn anjingnya, pernh dia bermain dgn anjingnya.dan ia selalu pinjm barang barang saya.terkadang ia berkeringat. Mazhab Maliki tetap menganjurkan membasuh 7x salah satunya Pkai Tanah,tetapi bukan kran najis, tetapi krna taabudi,Berti sama halnya dgn Mazhab Syafi'i 

Apabila saya terkena najis anjing tetapi saya TDK membasuhnya 7x apa TDK apa2?dalam saya sdh mngalmakn Mazhab Maliki.. walaupun timbul keraguan yang hebat. Akin Tilamuta 



-- Akin (Tilamuta )

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam Mazhab Maliki, menghilangkan najis dihukumkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib mutlak sehingga shalat yang membawa najis tidak sengaja atau karena kesulitan tetap sah, badan anjing dianggap suci (kecuali air liurnya), dan cairan yang keluar terus-menerus dikategorikan sebagai salas alhadats (dimaafkan/tidak wajib dicuci terus). Berikut penjelasan dari apa yang anda tanyakan :
  • Jika madzi sering keluar tanpa disadari di luar waktu bersyahwat, statusnya dalam Mazhab Maliki adalah al-ma'fu 'anh (dimaafkan) karena sudah menyerupai salas al-haadats (beser). Anda tidak wajib mencuci semua tempat duduk atau lantai yang pernah diduduki. Hentikan menyirami rumah yang justru membuat istri marah, karena agama itu mudah dan tidak membebani di luar batas.
  • Orang tua yang sudah tua atau pikun dan sulit bersuci dengan sempurna dimaafkan dalam syariat. Anda tidak perlu menyelidiki atau merasa ragu berlebihan terhadap kebersihan mereka. 
  • Menurut pendapat yang kuat dalam Mazhab Maliki : menghilangkan najis adalah sunnah muakkadah (bukan wajib). Jika anda shalat dan menduga ada sisa najis yang tidak terlihat jelas atau sulit dihindari, shalat anda tetap sah dan tidak perlu diulang-ulang secara ekstrem. 
Hukum Kontak dengan Kakak Ipar yang Memelihara Anjing
  • Dalam pandangan Mazhab Maliki : tubuh anjing hidup itu suci. Yang disepakati najis hanyalah air liurnya (walogh). Keringat atau sentuhan badan anjing tidak menularkan najis ainiyah (zat najis) ke tubuh pemiliknya.
  • Perintah membasuh 7 kali dengan salah satunya tanah dalam Mazhab Maliki dipahami khusus untuk wadah/bejana yang dijilat langsung oleh anjing, dan hukumnya ta'abbudi (ketaatan mutlak), bukan berarti seluruh barang atau keringat ipar yang memelihara anjing lantas berubah menjadi najis berat. 
  • Jika anda meminjam barang dari ipar yang berkeringat setelah dari kebun bersama anjingnya, dan anda tidak melihat secara nyata adanya jilatan atau basahan air liur anjing pada barang tersebut, maka tidak apa-apa dan tidak wajib dibasuh 7 kali. Barang tersebut tetap suci.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA