saya adalah seorang istri dan juga seorang ibu, pernikahan saya sudah berjalan kurang lebih 5 tahun. Tapi beberapa hari yang lalu saya dihadapkan oleh masalah yang menurut saya lumayan besar dan saya tidak tahu langkah apa yang akan saya ambil bertahan atau bercerai. Saya dihadapkan pada masalah hutang piutang yang dimana hutang itu saya pakai bersama suami dan anak saya tapi orang tua dari suami saya menyalahkan saya, menuduh saya, memfitnah saya, mempermalukan saya, dan menyuruh saya meninggalkan anaknya atau suami saya, karna katanya saya istri yang bodoh dan hanya menyulitkan anaknya karna berani mengambil hutang, padahal hutang itu semua suami saya mengetahuinya karna memang kami pakai untuk kebutuhan hari hari kamis bersama anak kami. Apakah dengan perlakuan mertua saya seperti itu kepada saya, apakah saya harus tetap bertahan dengan suami saya atau saya bercerai saja?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dituduh, difitnah, dipermalukan, bahkan diminta meninggalkan suami oleh mertua tentu merupakan pengalaman yang sangat menyakitkan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa perlakuan buruk dari mertua bukanlah alasan yang cukup untuk langsung mengakhiri sebuah pernikahan, terlebih apabila hubungan Anda dengan suami masih dapat diperbaiki dan suami tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami.
Keutuhan rumah tangga pada dasarnya tidak ditentukan oleh sikap orang lain, melainkan oleh kekompakan suami dan istri dalam menghadapi setiap ujian. Selama keduanya saling percaya, saling membela, dan bersama-sama mencari solusi, campur tangan pihak luar tidak akan mudah merusak keharmonisan keluarga. Oleh karena itu, hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah bagaimana sikap suami terhadap Anda dalam menghadapi persoalan ini. Sikap suami akan sangat menentukan langkah yang sebaiknya Anda ambil.
Orang tua tidak berhak memaksa anaknya untuk menceraikan istrinya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Demikian pula, persoalan utang piutang bukanlah alasan yang secara otomatis membatalkan atau merusak ikatan pernikahan. Utang adalah bagian dari persoalan muamalah yang dapat terjadi pada siapa saja. Selama utang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang dibenarkan, diselesaikan dengan penuh tanggung jawab, dan tidak disertai dengan kezaliman atau pengkhianatan, maka masalah tersebut seharusnya diselesaikan bersama, bukan dijadikan alasan untuk memisahkan suami istri.
Apabila suami memahami bahwa utang tersebut memang digunakan untuk kepentingan keluarga, mengakui keterlibatannya, membela Anda dari tuduhan yang tidak benar, serta tetap berusaha mempertahankan rumah tangga, maka sebaiknya Anda pun berusaha mempertahankan pernikahan. Kesulitan ekonomi dapat dihadapi bersama apabila suami dan istri saling menguatkan.
Sebaliknya, apabila suami membiarkan Anda dizalimi oleh keluarganya, bahkan ikut menyalahkan Anda, tidak mau bertanggung jawab atas utang yang dilakukan bersama, atau mengabaikan hak-hak Anda sebagai istri, maka persoalan tersebut perlu diselesaikan secara serius. Upayakan dialog yang baik dengan suami. Jika tidak membuahkan hasil, libatkan pihak ketiga yang adil dan bijaksana dari kedua belah pihak untuk membantu mendamaikan dan mencari solusi.
Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberikan taufik kepada keduanya." (QS. An-Nisa': 35).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terjadi konflik rumah tangga, Islam mengajarkan untuk mengupayakan ishlah (perdamaian) terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berpisah.
Perlu diingat bahwa setiap rumah tangga pasti akan menghadapi ujian. Tidak sedikit pasangan yang justru menjadi lebih dewasa dan semakin kuat setelah berhasil melewati masa-masa sulit bersama. Karena itu, jangan terburu-buru mengambil keputusan bercerai hanya karena tekanan dari pihak luar atau perlakuan buruk keluarga pasangan.
Namun demikian, apabila setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan ternyata suami tetap tidak mau bertanggung jawab, terus-menerus membiarkan Anda dizalimi, tidak memberikan perlindungan sebagaimana kewajibannya, atau kehidupan rumah tangga telah dipenuhi kemudaratan yang tidak lagi dapat diperbaiki, maka perceraian dapat menjadi jalan terakhir yang dibenarkan dalam syariat. Islam membolehkan perceraian apabila tujuan pernikahan, yaitu menghadirkan ketenangan, kasih sayang, dan kemaslahatan, sudah tidak mungkin lagi diwujudkan, sementara mempertahankannya justru menimbulkan mudarat yang lebih besar.
Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Wallahu a'lam bish-shawab. (as)