Perselingkuhan Suami

Pernikahan & Keluarga, 22 Juli 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum wr,WB

saya ingin bertanya menganasi suami saya berselingkuh saat saya hamil dan baru melahirkan tidakan tsb mengulang,lalu bagai mana cara memaafkan perbuatannya,bagai baca supaya bisa berubah dan bertaubat dan menyadari perbuatannya atas keinginannya sendiri tanpa paksaan, hati saya benar benar bingung,banyak orang menyarankan saya untuk bercerai,tapi kami menikah baru sekitar 1 tahun dan saya memiliki bayi, dan haramkah jika saya berdoa agar saya mati rasa dan tidak mencintai suami saya lagi jika saya tidak bercerai



-- Nazla Hasbiya Mangku Pasai (Lampung )

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Berselingkuh ketika istri sedang hamil maupun setelah melahirkan merupakan perbuatan yang sangat menyakitkan dan dapat meninggalkan luka batin yang mendalam. Pada masa tersebut, seorang istri sedang berjuang menghadapi perubahan fisik, emosional, dan mental, sekaligus mempersiapkan diri menyambut kelahiran anak serta merawatnya setelah lahir. Apabila pada saat seperti itu suami justru berselingkuh, tentu hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pernikahan.

Perlu dipahami bahwa pada masa kehamilan dan setelah melahirkan, seorang istri mungkin tidak dapat melayani suaminya sebagaimana biasanya. Hal itu bukan karena ia tidak ingin memenuhi hak suaminya, melainkan karena kondisi fisik dan psikisnya belum memungkinkan. Perhatiannya pun harus terbagi antara pemulihan diri, menyusui, dan merawat bayi yang baru lahir.

Justru pada masa inilah seorang suami dituntut untuk memberikan dukungan, perhatian, dan kasih sayang yang lebih besar kepada istrinya. Suami hendaknya menjadi penolong yang meringankan beban fisik dan mental istrinya, bukan menambah penderitaan dengan melakukan pengkhianatan.

Adapun sikap Anda yang ingin memaafkan suami merupakan akhlak yang terpuji. Namun, memaafkan bukan berarti membiarkan kesalahan itu terus berulang. Perilaku suami tetap harus diperbaiki agar tidak menjadi kebiasaan yang pada akhirnya mengancam keutuhan rumah tangga. Ibarat api yang masih kecil, ia harus segera dipadamkan sebelum membesar dan menghanguskan seluruh bangunan keluarga.

Karena Anda telah mengetahui adanya kemungkaran yang dilakukan suami, maka sesuai kemampuan Anda, berusahalah mengubah kemungkaran tersebut dengan cara yang bijaksana. Beberapa langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:

  1. Sampaikan perasaan Anda dengan jujur dan baik-baik.
    Bicaralah secara langsung kepada suami tentang luka yang Anda rasakan akibat perselingkuhannya. Hindari menyampaikan perasaan melalui sindiran atau kata-kata yang berputar-putar. Komunikasi yang jelas dan terbuka akan lebih mudah dipahami daripada ungkapan yang tersirat.
  2. Berikan kesempatan kepada suami untuk menjelaskan dan menunjukkan penyesalannya.
    Dengarkan alasan yang ia sampaikan tanpa mengabaikan kesalahannya. Yang lebih penting bukan sekadar alasan, tetapi apakah ia benar-benar menyesali perbuatannya, memutus hubungan dengan wanita tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Jika tampak adanya taubat yang sungguh-sungguh disertai perubahan perilaku, maka berusahalah membuka pintu maaf dan memperbaiki hubungan. Namun apabila ia terus mengulangi perselingkuhan, tidak menunjukkan penyesalan, atau tidak memiliki keinginan untuk berubah, maka Anda dapat mempertimbangkan langkah yang lebih tegas, termasuk berpisah sebagai jalan terakhir. Keputusan tersebut hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan, bukan semata-mata karena desakan orang lain, tetapi karena benar-benar menjadi pilihan terbaik bagi agama, diri Anda, dan masa depan anak.
  3. Libatkan pihak ketiga yang bijaksana apabila diperlukan.
    Mintalah bantuan seseorang yang dihormati oleh suami, seperti ustaz, tokoh keluarga, atau sahabat yang saleh dan dapat menjaga kerahasiaan. Kehadiran pihak ketiga sering kali dapat membantu membuka hati seseorang tanpa membuatnya merasa dipermalukan atau disudutkan.
  4. Apabila masalah semakin berat, libatkan kedua belah pihak keluarga untuk melakukan ishlah (perdamaian).
    Kedua keluarga dapat mengutus orang-orang yang bijaksana untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik demi mempertahankan rumah tangga apabila masih memungkinkan untuk diperbaiki. Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika seorang perempuan khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik." (QS. An-Nisa': 128).

Ayat ini menunjukkan bahwa selama masih ada peluang untuk memperbaiki hubungan suami istri melalui dialog dan perdamaian, maka jalan tersebut lebih diutamakan daripada terburu-buru mengakhiri pernikahan.

Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc