Pertanyaan:
Apa hukumnya flek yang keluar saat rahim sudah diangkat tetapi tidak sepenuhnya diangkat masih ada rahim di cervix (leher rahim) dan flek masih keluar di jadual haid seperti biasa. Apakah tetap boleh shalat atau tidak?
--
Septianisyah Putri (Jambi)
Jawaban:
Assalaamui 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Darah atau flek yang keluar dari kemaluan setelah pengangkatan rahim bukan merupakan darah haidh, meskipun masih ada sisa leher rahim atau keluar sesuai jadwal bulanan.
Anda tetap boleh dan wajib untuk shalat, karena darah haidh secara syariat bersumber dari peluruhan dinding rahim.
Hukum Ibadah dan Bersuci :
~ Karena bagian utama rahim tempat terjadinya haidh sudah tidak ada, darah atau flek yang keluar pasca-operasi dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) atau sisa jaringan/luka, bukan haidh.
~ Anda tidak boleh meninggalkan shalat. Kewajiban ibadah tetap berjalan normal seperti biasa.
~Setiap kali akan masuk waktu shalat, anda wajib membersihkan area keluarnya flek, mengganti pembalut atau membasuhnya, lalu berwudhu kembali (tidak perlu mandi wajib).
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA