Sumpah

Fiqih Muamalah, 25 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz saya ingin bertanya. jadi dulu saya pernah tidak percaya dengan Allah dan saya pernah bersumpah demi Allah akan masuk neraka selamanya jika melakukan suatu dosa, dan juga bersumpah akan menggantikan firaun masuk neraka selamanya

dan saya sudah melakukan suatu dosa tersebut, saya ketakutan setengah mati akan masuk neraka selamabya, bisakah saya membatalkan kedua spah tersebut dengan membayar kafarah, atau memang kedua sumpah tersebut wajib saya jalani sehingga semua amal saya sia sia. mohon dijawab ustadz



-- El (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Sumpah bodoh dan ucapan ekstrem semacam itu tidak wajib dijalani, tidak membuat amal anda sia-sia, dan in syaa Allah tidak akan memasukkan anda ke neraka selamanya, melainkan anda wajib untuk bersegera taubat nasuha kepada Allah serta memperbarui keimanan, jika sempat terbersit kekufuran. 
 
Hukum Sumpah dan Keyakinan Tersebut
  • Bersumpah untuk masuk neraka atau menggantikan Firaun adalah sumpah atas sesuatu yang batil, bodoh, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dipenuhi. In syaa Allah, Allah tidak menetapkan takdir seseorang masuk neraka hanya karena ucapan emosional atau kebodohan di masa lalu. 
  • Jika saat mengucapkannya dulu anda benar-benar keluar dari Islam (tidak percaya kepada Allah), anda cukup memperbarui keimanan dengan mengucap dua kalimat syahadat kembali. Namun jika itu diucapkan dalam keadaan latah, marah besar, atau panik tanpa keyakinan hati yang murni murtad, iman anda tidak serta-merta hilang, tetapi tetap merupakan dosa besar ucapan yang mengharuskan untuk bertaubat dan banyak diistighfari. 
  • Pintu taubat seluas-luasnya masih terbuka bagi siapa saja yang berniat kembali kepada-Nya. Amal-amal baik anda tidaklah sia-sia selama anda tetap menjaga keimanan dan memohon ampunan. 
Cara Menyelesaikan Masalah Ini
 
Segera beristighfar, menyesali perkataan buruk tersebut, berjanji tidak mengulanginya, dan kembali mendekatkan diri kepada Allah dengan amal shaleh.
 
~Karena anda melanggar sumpah (yakni melakukan perbuatan yang dulu anda sumpah tidak akan dilakukan, atau melontarkan sumpah sia-sia), anda dianjurkan membayar Kafarat Yamin dengan memilih salah satu dari:
  • Memberi makan 10 orang miskin (masing-masing 1 mud atau setara ukuran layak makanan pokok setempat).
  • Memberi pakaian kepada 10 orang miskin.
  • Jika tidak mampu keduanya, lakukan puasa selama 3 hari.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA