Foto Produk

Fiqih Muamalah, 26 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya, jika mengambil foto orang hukumnya haram, bagaimana dengan belanja di toko online yang memakai foto orang lain, apakah diperbolehkan karena kita tidak tau apakah pemilik toko izin atau tidak, terima kasih



-- Hamba Allah (Somewhere)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.

Belanja di toko online yang menggunakan foto orang lain pada dasarnya tetap dibolehkan (mubah) bagi pembeli, karena dosa penggunaan foto tanpa izin ditanggung oleh penjual yang memasangnya, dan akad jual belinya tetap sah selama barang yang dijual halal dan jelas. 

Pandangan Terkait Transaksi
  • Transaksi sah karena pembeli tidak ikut serta dalam proses pengambilan atau pemakaian foto tersebut.
  • Dosa atau pelanggaran hak cipta atas penggunaan foto tanpa izin sepenuhnya menjadi beban pemilik toko.
Etika dan Kehati-hatian
  • Lebih baik memilih toko yang menggunakan foto asli atau produk sendiri agar terhindar dari potensi ketidakjujuran.
  • Pastikan deskripsi barang jelas agar tidak merugikan pembeli.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya. Wallahu 'alam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA