Assalamualaikum ustadz izin bertanya, jika mengambil foto orang hukumnya haram, bagaimana dengan belanja di toko online yang memakai foto orang lain, apakah diperbolehkan karena kita tidak tau apakah pemilik toko izin atau tidak, terima kasih
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
Belanja di toko online yang menggunakan foto orang lain pada dasarnya tetap dibolehkan (mubah) bagi pembeli, karena dosa penggunaan foto tanpa izin ditanggung oleh penjual yang memasangnya, dan akad jual belinya tetap sah selama barang yang dijual halal dan jelas.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya. Wallahu 'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.