Pertanyaan:
Assalamualaikum.. izin bertanya, saya akan menikah di awal bulan Agustus, tapi calon suami saya memberitahukan jika mahar baru bisa dia berikan di akhir bulan Agustus. Awalnya mahar itu ada lah seperangkat perhiasan emas dan uang tunai, untuk uang tunai bisa diberikan saat itu juga tapi untuk perhiasan tidak bisa.
Bagaimana hukumnya secara islam? Dan bagaimana penyebutannya saat ijab qobul nanti? Biasanya kan dibayar tunai, ini ada yang tunai dan tidak. Lalu secara administrasi negara bagaimana?
--
Dika (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
Hukum mahar yang sebagian dibayar tunai dan sebagian ditangguhkan (berhutang) adalah sah asalkan ada keridhaan dari pihak istri.
Berikut penjelasannya :
- Menurut mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama, mahar boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian maupun seluruhnya.
- Bagian perhiasan emas yang belum diberikan menjadi tanggungan atau utang suami yang wajib dilunasi sesuai batas waktu yang disepakati (akhir Agustus).
Penyebutan Saat Ijab Kabul
- Saat ijab kabul, sebutkan secara jujur apa yang diserahkan saat itu dan apa yang ditangguhkan beserta batas waktunya agar tidak ada unsur penipuan (gharar).
- Contoh Lafaz Qabul: "Saya terima nikahnya dan kawinnya [Nama Istri] dengan mahar uang tunai [Jumlahnya] dibayar tunai, dan seperangkat perhiasan emas yang akan dibayar selambat-lambatnya pada akhir bulan Agustus 2026, tunai."
Administrasi Negara (KUA)
- Petugas KUA umumnya mencatat mahar sesuai dengan yang diucapkan secara riil saat akad nikah berlangsung.
- Sampaikan kondisi ini kepada petugas atau penghulu saat mendaftar agar teks pencatatan mahar di akta nikah sesuai dan jelas status pelunasannya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA