Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya izin melakukan konsultasi. Saya ingin bertanya dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut.
1). Meminta Maaf dan Fikih Media Hiburan
a. Menonton animasi atau film dan komik atau novel di situs atau aplikasi yang bersifat bajakan merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain, baik korban merupakan muslim maupun nonmuslim, sehingga pelakunya berdosa. Lantas, bagaimana cara pelaku meminta maaf kepada orang yang pernah ia zalimi, sedangkan ia tidak tahu keberadaan orang yang dizalimi tersebut?
b. Apakah benar harus bersedekah harta atas nama korban dengan nilai yang setara dengan kerugian yang didapati korban?
c. Ataukah membalas dengan menonton animasi/film dan membaca komik/novel di tempat-tempat yang legal, atau membeli buku komik/novel yang orisinal, meskipun sebagian dari novel, komik, animasi, film tersebut mengajarkan kebaikan dan keburukan, hal-hal yang bertentangan maupun selaras dengan ajaran Islam?
d) Apa hukum menonton film atau membaca novel terkait horor, sihir, fantasi, romantis, fiksi, dan sebagainya?
2. Fikih Game
a. Pada dasarnya, hukum bermain permainan online adalah mubah. Apakah permainan online yang berisi hal-hal berikut masih dapat dikatakan mubah secara total, ataukah hanya sebagiannya saja? Isi-isinya ialah berikut.
1) Utama: permainan strategi dengan menggunakan analog dan beberapa tombol untuk menyerang lawan dan mengalahkannya.
2) Setiap karakter yang digunakan untuk berperang, memiliki latar belakang dan kisah-kisah fiktif masing-masing. Ada kisah yang berkaitan dengan sihir, mesin waktu (ke masa lalu maupun masa depan), hubungan asrama cinta, dan sebagainya.
3) Ada beberapa karakter perempuan yang juga menampilkan sebagian aurat.
4) Terdapat banyak pengguna yang sering mengucapkan kata kasar dan jorok.
5) Dijadikan sebagai sarana cari teman, cari pacar, bahkan sampai mengarah pada promosi hubungan seksual.
6) Terkadang dijadikan sarana untuk berjudi.
7) Dengan mengalahkan lawan, terkadang lawan merasa emosi, mencela, mengumpat karena dikalahkan.
a. Apakah permainan ini tetap mubah pada saat berperangnya saja?
b. Ataukah jadi haram dikarenakan terlalu banyak unsur maksiatnya?
3. Kafarat Nazar
a. Jika tidak mampu membayar kafarat nazar, seperti biaya pendidikan dan uang jajan, masih ditanggung oleh orang tua, atau memiliki tabungan uang tetapi tabungan itu untuk bekal kuliah, apakah boleh bayar kafarat dengan memilih puasa tiga hari
b. Apakah puasa tiga hari tersebut harus berturut-turut?
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.