Hiburan Dan Kafarat Nazar

Fiqih Muamalah, 26 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya izin melakukan konsultasi. Saya ingin bertanya dengan beberapa pertanyaan sebagai berikut.

1). Meminta Maaf dan Fikih Media Hiburan

a. Menonton animasi atau film dan komik atau novel di situs atau aplikasi yang bersifat bajakan merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain, baik korban merupakan muslim maupun nonmuslim, sehingga pelakunya berdosa. Lantas, bagaimana cara pelaku meminta maaf kepada orang yang pernah ia zalimi, sedangkan ia tidak tahu keberadaan orang yang dizalimi tersebut?

b. Apakah benar harus bersedekah harta atas nama korban dengan nilai yang setara dengan kerugian yang didapati korban?

c. Ataukah membalas dengan menonton animasi/film dan membaca komik/novel di tempat-tempat yang legal, atau membeli buku komik/novel yang orisinal, meskipun sebagian dari novel, komik, animasi, film tersebut mengajarkan kebaikan dan keburukan, hal-hal yang bertentangan maupun selaras dengan ajaran Islam?

d) Apa hukum menonton film atau membaca novel terkait horor, sihir, fantasi, romantis, fiksi, dan sebagainya?

2. Fikih Game

a. Pada dasarnya, hukum bermain permainan online adalah mubah. Apakah permainan online yang berisi hal-hal berikut masih dapat dikatakan mubah secara total, ataukah hanya sebagiannya saja? Isi-isinya ialah berikut.

1) Utama: permainan strategi dengan menggunakan analog dan beberapa tombol untuk menyerang lawan dan mengalahkannya.

2) Setiap karakter yang digunakan untuk berperang, memiliki latar belakang dan kisah-kisah fiktif masing-masing. Ada kisah yang berkaitan dengan sihir, mesin waktu (ke masa lalu maupun masa depan), hubungan asrama cinta, dan sebagainya.

3) Ada beberapa karakter perempuan yang juga menampilkan sebagian aurat.

4) Terdapat banyak pengguna yang sering mengucapkan kata kasar dan jorok.

5) Dijadikan sebagai sarana cari teman, cari pacar, bahkan sampai mengarah pada promosi hubungan seksual.

6) Terkadang dijadikan sarana untuk berjudi.

7) Dengan mengalahkan lawan, terkadang lawan merasa emosi, mencela, mengumpat karena dikalahkan.

a. Apakah permainan ini tetap mubah pada saat berperangnya saja?

b. Ataukah jadi haram dikarenakan terlalu banyak unsur maksiatnya?

3. Kafarat Nazar

a. Jika tidak mampu membayar kafarat nazar, seperti biaya pendidikan dan uang jajan, masih ditanggung oleh orang tua, atau memiliki tabungan uang tetapi tabungan itu untuk bekal kuliah, apakah boleh bayar kafarat dengan memilih puasa tiga hari

b. Apakah puasa tiga hari tersebut harus berturut-turut?

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



-- Syauqi (Kabupaten Sidoarjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Mengenai konsultasi anda, jawaban ringkasnya adalah taubat nasuha dan istighfar mencukupi jika pemilik hak cipta bajakan tidak diketahui; hukum game online bersifat kasuistik tergantung dominasi unsur maksiatnya; dan pembayaran kafarat sumpah/nadzar dengan puasa tiga hari diperbolehkan bagi yang tidak mampu memberi makan 10 miskin, dengan perbedaan pendapat ulama terkait syarat berturut-turut.
 
1). Meminta Maaf dan Fikih Media Hiburan
  • a. Jika pemilik hak atau pembuat karya aslinya tidak diketahui atau sulit dilacak, cara bertaubatnya adalah memperbanyak istighfar, mendoakan kebaikan bagi pemilik hak tersebut, dan bertekad kuat tidak mengulanginya.
  • b. Sebagian ulama menganjurkan bersedekah senilai perkiraan kerugian atau harga karya tersebut atas nama pemiliknya sebagai bentuk keluar dari tanggungan harta, namun hal ini bukan syarat mutlak jika benar-benar putus asa menemukan pemiliknya (cukup niatkan pahala sedekah untuk mereka).
  • c. Membeli atau menikmati karya secara legal adalah langkah taubat yang tepat. Adanya unsur yang bertentangan atau selaras dengan Islam dinilai secara terpisah; jika kontennya mengandung maksiat berat (seperti pornoaksi atau penistaan akidah), tetap haram dinikmati meskipun dibeli secara resmi.
  • d. Horor, sihir, fantasi, atau fiksi dihukum berdasarkan dampaknya. Jika mengandung kesyirikan nyata, sihir yang diyakini, atau membangkitkan syahwat (romantis berlebihan/porno), maka haram. Jika sekadar hiburan fiktif imajinatif yang tidak merusak akidah atau melalaikan kewajiban, hukumnya kembali ke mubah.
2). Fikih Game Online
  • a. Game dengan mekanik strategi/perang pada dasarnya mubah, tetapi statusnya menjadi rusak jika unsur maksiat di dalamnya mendominasi atau membawa mudarat besar bagi pemainnya.
  • b. Game ini tergolong makruh tahrim atau haram jika lingkungan interaksinya (kata kasar, aurat, potensi judi, obrolan asusila) membuat pelakunya terjerumus dalam dosa atau melalaikan shalat. Sisi "berperang" mubah, tetapi fasilitas pendukung maksiat dan toxic community membuat keseluruhan ekosistemnya tercemar. Jika pemain bisa steril (mematikan fitur chat/interaksi buruk) dan fokus pada strategi tanpa melanggar syariat, hukum asalnya tetap terjaga, namun meninggalkan game semacam ini lebih aman (wara').
 
3). Kafarat Nadzar
  • a. Boleh memilih puasa tiga hari jika anda benar-benar tidak memiliki harta lebih di luar kebutuhan pokok (seperti biaya kuliah/nafkah wajib). Tabungan untuk bekal kuliah dikategorikan sebagai kebutuhan asasi, sehingga anda berhak langsung berpindah ke opsi puasa.
  • b. Menurut pendapat mazhab Hanafi dan sebagian riwayat, puasa kafarat tiga hari wajib berturut-turut. Namun, menurut mazhab Syafi'i, hukumnya tidak wajib berturut-turut (boleh terpisah), meski melakukannya secara beruntun jauh lebih utama dan keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA