Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya apakah belajar dengan AI hukumnya haram? Belakangan ini saya melihat isu bahwa AI melanggar hak cipta. Saya sendiri sudah lama belajar matematika dengan AI. Lalu bagaimana dengan catatan yang saya ambil dari AI tersebut dan bagaimana dengan logika matematika yang sudah terbentuk? Saya sendiri juga mulai melihat cara belajar yang lain yaitu dengan berlangganan bimbel online. Namun, muncul lagi pertanyaan. Bukankah jika saya membayar langganan misal (chanel di youtube) maka saya mendanai youtube yang pro terhadap israel? Ini sangat membingungkan sekali ustadz.
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Belajar matematikan dengan AI tidak diharamkan, catatan yang diambil tetap halal untuk digunakan, dan logika matmatika yrng terbentuk adalah ilmu yang sah. Mengenai dilema langganan platform digital, hukum asal bermuamalah adalah mubah (boleh) selama tidak ada niat untuk mendukung kedzaliman, dan anda bisa beralih ke alternatif lokal jika merasa ragu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.