Assalamualaikum warahnatullahi wabarakatuh. Terkait pertanyaan sebelumnya yaitu Hiburan dan Kafarat Nazar.
1. Jika ada seseorang menonton komik bajakan, maka apakah ia wajib:
a. meminta maaf secara online apabila korbannya jauh dan sulit dilacak?
b. membeli komiknya saja tanpa menikmatinya jika komiknya berunsur yang bertentangan dengan syariat Islam?
c. sedekah atas ia dan mendoakan dengan doa yang baik meskipun korbannya semisalnya adalah orang kafir?
2. Hak Cipta
a. Apa hukum mengutip ceramah dari seorang ustaz atau buku atau artikel dengan kaidah "fair use" (misalnya untuk pendidikan, ceramah, kritik dan sebagainya, tanpa untuk kepentingan komersial) tetapi ketika membagikan kutipannya tidak mencantumkan referensinya lengkap? Hal ini juga sering terjadi di antara para pendakwah, ulama, dan sebagainya. "Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada", dikutip dari:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/tips-hindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis-lt500f89334b47f/
3. Apa hukumnya mendownload—melalui situs pihak ketiga, bukan dari platform resmi—atau menyimpan—secara pribadi—musik yang sudah ada versi orisinalnya di platform resmi? Terkadang, konten kreator suatu platform mengunggah suatu postingan yang bermusik. Namun, musik tersebut mungkin telah diunduh atau disimpan secara pribadi olehnya, sedangkan yang versi orisinalnya telah diketahui. Apakah haram mendengarkannya? Apakah harus melaporkannya? Bagaimana jika diri sendiri tidak punya bukti bahwa dia sudah izin dari pencipta musik tersebut atau tidak? Apakah harus husnuzhon meskipun atau bagaimana?
c. Dalam suatu aplikasi, biasanya terdapat perizinan untuk membuka/mengakses foto/galeri dengan pilihan tombol seperti "izinkan semua/jangan izinkan". Jika seseorang memiliki gambar pornografi di galerinya, dan dia menekan tombol izinkan akses gambar galeri, apakah itu sama dengan mengizinkan (menghalalkan) yang sesuatu yang haram? Atau ini masalah syubhat karena yang mengakses adalah makhluk tak bernyawa, yakni hp?
Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamui 'alaikum wrwb.