Mahar Dalam Pernikahan

Fiqih Muamalah, 29 Juli 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum wr.wb. sedikit cerita, karena hp saya penyimpanan penuh si pihak laki" inisiatif tukar tambah hp saya dengan hp baru. sdangkan hp nya dipakai keseharian
bagaimana hukumnya jika hp tersebut dianggap mahar, tetapi sudah dipakai dulu beberapa bulan sebelum akad nikah?



-- Irma Sulistyowati (Gresik)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Hukum mahar yang sudah dipakai sebelum akad nikah tetap sah dan menjadi hak istri, tetapi status barang tersebut saat akad harus jelas sebagai pemberian.
 
Berikut adalah penjelasannya:
Status Hukum dan Kepemilikan
  • HP tersebut sudah menjadi milik anda sejak diserahkan sebagai bentuk pemberian atau tukar tambah, sehingga sah dipakai sebelum akad.
  • Barang yang sudah ada dan wujudnya jelas saat akad nikah sah dijadikan mahar, meskipun sudah sempat digunakan sebelumnya.
  • Pemakaian sebelum menikah tidak mengubah status barang menjadi pinjaman atau hutang mahar yang belum dibayar.
Hal yang Perlu Diperhatikan
  • Saat ijab kabul, wali atau pengantin pria harus menyebutkan secara jelas HP tersebut sebagai mahar (misalnya: "maharnya HP tersebut", bukan status barang baru yang harus dibeli lagi).
  • Karena sudah dipakai beberapa bulan, wajar jika ada sedikit penurunan nilai atau lecet. Hal ini tidak apa-apa asalkan disetujui oleh kedua belah pihak saat akad.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA