Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya, katanya niat itu dalam hati dan tidak harus dengan bahasa arab, semisal niat menggunakan bahasa indonesia menjadi aku berniat salat asar atau aku berniat sholat 'asar ? Dan bahasa indonesia pun ada bahasa baku juga tidak baku, apakah boleh jika dicampur seperti "aku berniat solat subuh dua rakaat" ? Terima kasih
--
Hamba Allah (Magelang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Niat shalat menggunakan bahasa Indonesia, baik ragam baku maupun tidak baku atau dicampur, tetap sah dan diperbolehkan karena hakikat niat berada dalam hati. Allah Mahatahu maksud hamba-Nya tanpa terikat oleh jenis bahasa atau susunan kata tertentu.
Hakikat Niat dalam Shalat
- Letak niat, berada di dalam hati, bersamaan dengan takbiratul ihram atau sebelumnya.
- Fungsi lisan, melafalkan niat sebelum takbir hanya bersifat membantu menghadirkan kesadaran hati, bukan niat itu sendiri, maka tanpa melafalkan dengan lisan sudah cukup dan sah.
- Menggunakan bahasa selain Arab, termasuk bahasa Indonesia, tidak mengurangi keabsahan ibadah.
Penggunaan Bahasa Baku dan Tidak Baku
- Allah menilai keikhlasan dan kesadaran hati, bukan tata bahasa atau baku tidaknya ucapan lidah.
- Ungkapan seperti "aku berniat shalat subuh dua rakaat" sah dipahami oleh hati dan tidak membatalkan shalat,
Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kem,udfahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA