Muntah

Sholat, 30 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustad Suatu hari saya dan anak ibadah di sebuah pelataran mesjid dan solat di atas sajadah mesjid tersebut. Anak saya umur 2 tahun menggigit-gigit permen yang masih terbungkus lalu muntah dan mengenai bajunya. Saya lihat di sajadah tidak ada bekas muntahan, hanya saja bekas permen yang digigit itu jatuh ke sajadah. Apakah sajadah itu menjadi najis? Jika tidak terlihat mata bekasnya apakah dimaafkan? Karena saya khawatir merusak kesucian tempat dan ibadah jamaah lain. Saya memiliki was-was najis, kejadian ini sudah lama namun kadang masih teringat. Terima kasih jawabannya.

 



-- AR (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.

Sajadah tersebut tidak najis karena muntahan anak yang belum berusia 2 tahun dan belum makan makanan pokok (hanya permen) hukumnya suci atau dimaafkan, dan bungkus permen yang digigit tidak mengubah kesucian benda di bawahnya.
 
Hukum Muntahan Anak Kecil
  • Menurut mazhab Syafi'i, muntahan bayi atau anak kecil yang belum makan makanan pokok sebagai makanan utamanya (hanya ASI, susu, atau makanan ringan) dihukumkan suci dan tidak menajiskan pakaian atau tempat.
  • Karena pada sajadah tidak terlihat bekas muntahan atau rasa najis, maka sajadah tersebut dipastikan suci dan sah digunakan untuk shalat.
Mengatasi Rasa Was-Was
  • Dalam ilmu fiqih, keraguan setelah berlalu waktu yang lama tidak boleh mengubah hukum asal suatu benda yang diyakini suci.
  • Sikap was-was (kecemasan berlebih terhadap najis) adalah gangguan dari pikiran yang tidak perlu dituruti, karena Islam menetapkan hukum berdasarkan keyakinan yang nyata, bukan dugaan atau rasa takut yang berlebihan.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA