Assalamu alaykum wrwb
Tahun 2010 teman saya Nikah Sirri, awal pernikahan baik-baik saja... tapi suami berkelakuan buruk sering terjadi KDRT. Tidak memberi nafkah lahir pada tahun kedua dan seterusnya. Hanya minta nafkah batin. Istri tidak ridho hingga suami kabur dari rumah, dan hingga kini menghilang. Pertanyaan : apakah istri bisa menggugat cerai (khulu') ? Atau kah secara otomatis, karena suami kabur/menghilang dan tidak diketahui rimbanya saat ini, maka telah jatuh talaq cerai ? Mohon tanggapan nya.. Afwan
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang tidak dicatatkan kepada instansi yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA). Perlu dibedakan antara keabsahan nikah menurut syariat dengan pencatatan nikah menurut hukum negara.
Menurut mayoritas ulama, suatu pernikahan dinyatakan sah secara syariat apabila seluruh rukun dan syarat nikah telah terpenuhi, yaitu adanya calon suami dan istri, wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab kabul, serta tidak terdapat penghalang yang menghalangi sahnya pernikahan. Oleh karena itu, apabila seluruh rukun dan syarat tersebut telah terpenuhi, maka nikah siri tetap dihukumi sah menurut syariat Islam, meskipun belum dicatatkan di KUA.
Adapun mengenai pertanyaan Anda, seorang perempuan yang dinikahi secara siri kemudian ditinggalkan oleh suaminya tetap berstatus sebagai istri yang sah menurut syariat selama suaminya belum menjatuhkan talak, belum ada putusan hakim yang memfasakh pernikahan, dan belum terbukti suaminya meninggal dunia. Kepergian suami dengan sendirinya tidak mengakhiri ikatan pernikahan.
Para ulama juga membahas tentang suami yang menghilang (mafqud). Menurut jumhur ulama, istri tidak boleh menikah lagi sampai ada kepastian mengenai keadaan suaminya atau ada keputusan hakim yang menetapkan statusnya. Dalam mazhab Maliki, apabila suami hilang dalam waktu yang lama dan tidak diketahui keberadaannya sehingga istri mengalami mudarat, hakim dapat memutuskan pernikahan setelah dilakukan upaya pencarian sesuai ketentuan yang berlaku. Pendapat ini kemudian menjadi salah satu dasar dalam berbagai peraturan peradilan keluarga di negara-negara Islam.
Dalam kondisi yang Anda sampaikan, langkah yang paling tepat adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan yang sebelumnya hanya sah menurut syariat memperoleh pengakuan secara hukum negara. Setelah isbat nikah dikabulkan dan pernikahan tercatat secara resmi, istri dapat mengajukan gugatan cerai atau permohonan fasakh maupun khulu' sesuai alasan yang dimiliki. Selanjutnya, hakim akan memeriksa perkara tersebut dan memberikan putusan berdasarkan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan cara ini, status hukum kedua belah pihak menjadi jelas, dan hak-hak istri maupun anak-anak, seperti nafkah, hak asuh, maupun administrasi kependudukan, dapat memperoleh perlindungan hukum.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik dan menjaga setiap rumah tangga kaum muslimin. Wallahu a'lam bish-shawab.