Assalamu alaykum, ijin bertanya Ustadz... Apakah gugat cerai (khulu') sudah sah walau suami tidak pernah berkata "talaq" karena kabur dan menghilang sejak tahun pertama nikah sirri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya? Sudah ±16 tahun kabur dari rumah. Wassalamu alaykum wrwb
pertanyaan serupa dan sudah dijawab pada tiket:
| 24861 | 31 Jul 2026 |