Umroh

Pernikahan & Keluarga, 5 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Ustadz. Saya ibu rumah tangga usia 53 th, dengan 2 anak laki² yg 1 sdh bekerja dan 1 masih SMA. Saat ini suami saya tidak memberikan nafkah. Dan saya yang selalu mencukupi kebutuhan setiap harinya. Dan ketika saya mendapatkan warisan dari orangtua saya. Saya ingin sekali umroh seorang diri. Dengan uang yg saya dapatkan . Walau ga seberapa banyak. Setidaknya saya pengen berdoa dan bertamu ke rumah Allah. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah saya boleh berumroh sendirian.?

Apakah saya wajib mencukupi kebutuhan anak² dan suami selama saya meninggalkan mereka? Haruskah saya menghabiskan harta warisan hanya untuk kebutuhan drmh..? Mohon pencerahannya ustadz 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



-- Nana (Depok)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada dasarnya, harta seorang istri atau perempuan merupakan hak milik pribadinya. Ketika seorang istri memperoleh harta warisan dari orang tuanya, misalnya, maka harta tersebut menjadi miliknya sendiri. Ia berhak mengelola, menggunakan, dan memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhannya, selama penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat. Termasuk memakainya untuk umrah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ

“Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan.” (QS. An-Nisa’: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak atas harta yang diperolehnya. Demikian pula harta warisan yang menjadi hak seorang perempuan merupakan milik pribadinya. Suami tidak otomatis menjadi pemilik harta tersebut hanya karena telah menikah dengannya.

Seorang istri pada dasarnya tidak berkewajiban menafkahi suami dan anak-anaknya. Kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak merupakan tanggung jawab suami atau ayah sesuai dengan kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
(QS. Al-Baqarah: 233)

Allah juga berfirman:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Rasulullah juga bersabda:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan menjadi kewajiban kalian untuk memberikan rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)

Karena itu, jika seorang istri dengan sukarela menggunakan hartanya untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, karena suami tidak memberi nafkah kepada keluarganya,maka hal tersebut merupakan kebaikan dan sedekah darinya, bukan kewajiban yang secara asal dibebankan kepadanya.

Seorang istri juga diperbolehkan menggunakan hartanya untuk berbagai kemaslahatan dirinya, seperti bersedekah, menunaikan ibadah umrah, membeli kebutuhan pribadi, atau keperluan lain yang dibenarkan oleh syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Jika mereka dengan senang hati menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar itu, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang .hati” (QS. An-Nisa’: 4)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa harta perempuan memiliki kepemilikan yang diakui syariat. Oleh karena itu, harta pribadi istri tidak otomatis menjadi milik suami.

Dalam kondisi suami benar-benar tidak mampu mencari nafkah karena sakit, kehilangan pekerjaan, atau sebab lain yang membuatnya tidak mampu, maka persoalan tersebut hendaknya dihadapi bersama oleh ahli warisnya,seperti ayahnya,sudara kandungnya,anaknya yang sudah bekerja dan kerabatnya yang lain.dengan dimusyawarahkan dengn baik untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Namun, apabila seorang suami sebenarnya mampu bekerja tetapi sengaja tidak mau bekerja dan mengabaikan kewajiban memberikan nafkah, maka ia berdosa karena meninggalkan kewajiban yang telah Allah tetapkan. Rasulullah bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa apabila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

Jika istri melakukan ibadah umrah,maka selama dia pergi, kewajiban nafkah menjadi kewajiban sumainya. Istri tidak harus meninggalkan uang untuk nafkah keluarga. apalagi sudah anak yang bekrja dan bisa membantu keuangan keluarga.

Jadi, secara hukum kepemilikan, harta istri tetap menjadi hak istri; sedangkan secara kewajiban nafkah, suami tetap memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Jika istri membantu menggunakan hartanya, maka hendaknya dipahami sebagai bentuk kerelaan dan kebaikan, bukan sebagai kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Demikian yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (AS)



-- Amin Syukroni, Lc