Assalamualaikum ustadz. Saya seorang istri, kami menikah selama 10 bulan. 1.5 bulan setelah menikah kami LDM hingga saat ini. Sebelum menikah, suami memang membiayai 2 orang anak tidak mampu yang mana jika suami kerja maka akan sedekah 500rb per bulan, jika suami sedang cuti maka tidak memberikan bulanan.
Suatu ketika anak 1 (sepupu suami) mau masuk smp dan butuh 3juta untuk seragam. disaat finansial kami sedang sulit dan suami kekeh untuk memberikan 3 juta sedangkan gaji suami saya pegang dan saya tidak mau memberikan 3 juta tersebut karena posisi saya sudah hamil tua dan buat kebutuhan anak kami yang akan lahir saja saya beli dengan budget pas pasan dan beli barang perlengkapan yang murah. jadi saya tidak mau memberikan 3 juta tersebut, dan akhirnya saya bilang ke suami kalau tetap mau kasih, kasih saja dari uang yg dipegang suami.
Lalu untuk anak 2 (tetangga suami, anak perempuan sudah SMA dan akan kuliah). Sebelum nikah, suami memang sudah bilang akan membiayai kuliah anak ini kalau kuliah nya di ugm jalur undangan. Namun, berjalan waktu, anak ini tidak menunjukkan keseriusan nya untuk kuliah. Malahan, anak ini mengungkit ingin kuliah di ugm jalur mandiri yang mana biaya nya sangat tinggi. Dan saat diskusi perihal masuk kuliah, suami sudah bilang supaya anak ini chat ke saya saja, karena sekarang posisi suami sudah menikah. Tapi setelah beberapa kali chat dengan saya, anak ini tidak mau membalas chat saya lagi saat saya beri nasihat soal masuk kuliah. tapi dia malah bertanya terus ke suami saya untuk minta saran. yang mana suami saya sebelumnya sudah menyerahkan ke saya. dan singkat cerita saya sakit hati dan saya mendoakan anak ini tidak masuk kuliah di ugm dan benar saja doa saya terkabul. sampai saya bilang ke suami saya bahwa saya tidak ikhlas tidak ridho lillahi taala kalau sampai suami membiayai kuliah anak ini.
Dan saya sudah tidak ingin tahu apapun perihal anak ke2 ini karena saat ada masalah itu, kehamilan saya jadi bermasalah. jadi saya putuskan untuk tidak ingin tahu apapun soal anak ini sampai saya melahirkan nanti (insyaAllah september). Dan suami saya pun hingga saat ini tidak pernah memberi info apapun soal anak ke2 ini. Atas masalah tersebut bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb
Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Dalam Islam, ketika seorang laki-laki telah menikah, kewajiban nafkah yang menjadi tanggung jawabnya harus diprioritaskan kepada dirinya sendiri, istrinya, dan anak-anaknya.
Suami wajib menafkahi dirinya, istri, dan anak-anaknya secara ma’ruf (wajar dan layak) sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Nafkah tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab suami dan bukan kewajiban istri. Harta istri juga merupakan hak milik penuh istri, sehingga istri tidak berkewajiban menggunakan hartanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun ia memiliki penghasilan atau harta yang lebih banyak.
Istri dan anak merupakan pihak yang menjadi tanggungan utama suami sebelum memberikan harta kepada pihak lain. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
ابدأ بنفسك فتصدق عليها
“Mulailah dari dirimu sendiri, lalu bersedekahlah untuk dirimu.” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
وابدأ بمن تعول
“Dan mulailah dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR. Bukhari)
Adapun kebiasaan atau komitmen suami sebelum menikah untuk membantu anak orang lain merupakan perbuatan baik dan termasuk sedekah yang dianjurkan. Namun, setelah seseorang menikah dan memiliki keluarga, ia memiliki tanggung jawab dan kewajiban baru yang harus diperhatikan. Nafkah kepada istri dan anak yang merupakan kewajiban harus didahulukan daripada sedekah kepada orang lain yang hukumnya sunnah.
Karena itu, apabila kebutuhan keluarga masih belum tercukupi atau kondisi keuangan sedang terbatas, suami hendaknya memprioritaskan nafkah keluarganya. Adapun jika kebutuhan wajib keluarga telah terpenuhi dan masih terdapat kelebihan harta, maka suami boleh memberikan bantuan kepada kerabat, anak yatim, tetangga, atau orang lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, membantu orang lain adalah perbuatan yang mulia, tetapi jangan sampai kebaikan kepada orang lain menyebabkan hak dan kewajiban terhadap keluarga sendiri terabaikan. Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)