apakah termasuk talak apabila berkata ecek ecek Abang ini jadi anak adek lagi susu kepada istri
Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Ucapan “ecek-ecek abang ini jadi anak adek lagi susu” kepada istri tidak termasuk talak. Kalimat tersebut tidak mengandung lafaz cerai, baik lafaz talak yang jelas maupun ungkapan kinayah yang biasa digunakan untuk menceraikan istri.
Talak adalah pemutusan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami. Pernyataan talak dapat disampaikan dengan lafaz sharih (tegas dan jelas) atau lafaz kinayah (sindiran atau tidak langsung).
Lafaz sharih adalah kalimat yang secara jelas menunjukkan maksud menceraikan istri, sehingga tidak mengandung makna lain. Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya, "Aku ceraikan kamu," atau "Aku talak kamu." Kalimat seperti ini secara tegas menunjukkan bahwa suami menceraikan istrinya. Siapa pun yang mendengarnya akan memahami bahwa yang dimaksud adalah perceraian.
Adapun lafaz kinayah adalah ungkapan yang masih mengandung kemungkinan makna lain, sehingga tidak secara langsung menunjukkan perceraian. Contohnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu," atau ungkapan lain yang sejenis. Lafaz seperti ini baru mengakibatkan jatuhnya talak apabila pada saat mengucapkannya suami benar-benar berniat menjatuhkan talak. Jika niatnya memang talak, maka talak jatuh. Sebaliknya, jika tidak ada niat talak, maka talak tidak jatuh.
Demikian yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat.Wallahu a'lam bisowab. (as)