Was Was Puasa

Puasa, 21 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb

Para ustadz yang saya hormati..ijin bertanya. Sekarang saya sedang menjalankan puasa kafarat 2 bulan berturut turut. Tetapi saya pengidap was was termasuk hal hal yang membatalkan puasa mulai dari lendir sampai BAB. Baru saja tadi puasa hari ke -6 sudah saya batalkan karena ragu ragu ada ingus yang masuk kehidung. Saya tadi sengaja menghirup udara dihidung dengan agak kuat. Tapi setelah itu ragu takut ada ingus dihidung dari luar masuk kedalam. Karena saya ragu saya ulangi lagi untuk memastikan ada ingus atau tidak dan kali ini justru menghirup sangat kuat. Setelah itu tambah was was seprti ada ingus yang masuk, tapi ragu apakah itu ingus yang jauh didalam hidung atau dibagian luar yang masuk. Saya harus mengulangi puasa kafarat dari awal lagi tapi saya takut nanti kejadian was was batal puasa berulang ulang terus. Terimakasih banyak 



-- Jaenal (Pemalang)

Jawaban:

Wa'alaikuamussalaam warahmaatullahi wa barakaatuh.

Puasa kafarat anda TIDAK BATAL, dan anda TIDAK PERLU mengulangi puasa dari hari pertama. Lanjutkan puasa anda besok untuk hari ke-7.

Rasa ragu-ragu dan keraguan berlebih (was-was) adalah bisikan syaitan yang justru harus dilawan dengan kaidah fiqih. Pembatalan yang anda lakukan didasari oleh prasangka dan ketakutan, bukan kepastian. Alasan Fiqih Mengapa Puasa Anda Tetap Sah

  • Kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bisy-Syakk

    Keyakinan awal anda adalah sah berpuasa. Keyakinan ini tidak bisa dihilangkan hanya oleh keraguan ("ragu takut ada ingus", "ragu apakah ingus jauh di dalam atau luar"). Selama anda tidak yakin 100% melihat atau merasakan ada ingus dari luar batas hidung yang tertelan sampai tenggorokan, puasa dinilai sah.

  • Batas Dalam Hidung (Khaisyum)

    Dalam madzhab Syafi'i, rongga hidung yang membatalkan puasa jika dimasuki benda adalah bagian pangkal dalam (muntaha al-khaisyum). Menghirup udara atau membolak-balik ingus di dalam area hidung sendiri tanpa ada ingus dari luar yang sengaja ditelan masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa.

  • Hukum Orang yang Mengidap Was-Was (Mubtala)

    Para ulama menegaskan bahwa orang yang diuji dengan penyakit was-was hukumnya disamakan dengan orang yang memiliki udzur. Keraguan atau tindakan refleks akibat dorongan was-was dimaafkan (ma'fu 'anh).

Langkah Praktis Menghadapi Was-Was Puasa

  • Patuhi Kaidah "Abaikan Total" 

    Jika muncul bisikan "jangan-jangan ingusnya masuk" atau "jangan-jangan BAB-nya membatalkan", langsung anggap puasa anda SAH. Jangan sekali-kali menuruti dorongan untuk mengecek, menghirup ulang, atau mengendus.

  • Prinsip Utama: Jangan Pernah Membatalkan Sendiri

    Ketentuan batal puasa hanya berlaku jika anda menelan makanan/minuman secara sadar dan yakin 100% tanpa ada keraguan sedikit pun. Jika masih ada kata "ragu" atau "takut", puasa anda wajib dilanjutkan.

  • Fokus Pada Niat Kafarat

    Kafarat adalah ibadah berat yang sangat disukai syaitan untuk digagalkan melalui was-was agar anda lelah dan berputar-putar di awal. Jangan biarkanwas-was merusak ikhtiar anda.

Tetap lanjutkan hitungan puasa anda ke hari ke-7 dan seterusnya tanpa mengulang dari awal.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA