"Assalamualaikum. Ustaz, saya izin berkonsultasi mengenai status pernikahan dan talak saya secara anonim karena ada rahasia keluarga yang harus saya jaga.Beberapa waktu lalu, saya melakukan akad nikah dengan pacar saya melalui Video Call. Posisinya: Ayah kandung pacar saya (sebagai wali) dan 2 orang saksi laki-laki yang berada di satu lokasi yang sama, namun saksi hadir bukan karena ingin melihat ijab qabul, tapi saksi hanya kebetulan duduk di samping ayah pacar saya dan mendengar ijab qabul tersebut, sedangkan saya (mempelai pria) berada di lokasi berbeda (di dalam kamar sendirian) dan terhubung via video call saja (karena kami beda kota). Pernikahan ini dirahasiakan dari orang tua saya, tapi diketahui oleh keluarga perempuan.Setelah itu, dalam perjalanan hubungan, karena emosi yang tidak stabil, saya telah melontarkan kata talak sebanyak 3 kali di 3 waktu yang berbeda.Pertanyaan saya:1. Bagaimana status keabsahan akad nikah video call dengan posisi wali dan saksi seperti yang saya sebutkan di atas menurut hukum fikih?2. Apakah 3 kali ucapan talak yang saya lontarkan di waktu berbeda tersebut sah dan menjatuhkan Talak Ba'in Kubra, ataukah gugur demi hukum karena status akad nikahnya sejak awal?Mohon bimbingan dan solusinya, Ustaz. Terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb."
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa baraakatuh.
Ada perbedaan pendapat antara Ulama perihal boleh dan tidaknya (sah atau tidak sahnya) pernikahan via video call. Menurut mayoritas lembaga fatwa dan bahtsul masail (seperti keputusan Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama), akad nikah via video call tanpa kesatuan majelis fisik yang jelas antara kedua belah pihak dinilai tidak sah, sehingga - menurut pendapat ini - ucapan talak anda secara otomatis gugur demi hukum karena status pernikahan sejak awal tidak sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taiufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.