Ayah Tidak Diketahui

Fiqih Muamalah, 22 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.

Pak Ustadz, perkenalkan nama saya Lin, usia saya saat ini 28 tahun. Dulu, ayah saya adalah seorang mualaf dan menikah dengan ibu saya yang beragama Islam. Namun sejak saya kecil, ayah tidak pernah menjalankan ibadah salat. Beliau justru masih mengikuti kepercayaan lamanya yaitu Buddha, masih menyembah dewi-dewi, dan tetap melakukan ritual sembahyang dari agama tersebut.

Hingga akhirnya orang tua saya berpisah, dan saya ikut dengan ibu hingga saat ini. Sekarang, di usia saya yang sudah matang dan ingin menikah, saya sering kali merasa khawatir. Beberapa kali saya terpaksa menolak ajakan menikah dari seseorang karena takut pernikahan saya nanti menjadi tidak sah karena tidak adanya ayah saya sebagai wali.

Masalahnya, Pak Ustadz, sudah 21 tahun ini saya tidak pernah bertemu atau bahkan tahu di mana ayah saya berada. Beliau bahkan tidak pernah mengunjungi saya sama sekali hingga detik ini. Selain itu, seluruh keluarga besar dari pihak ayah saya tidak ada yang beragama Islam.

Lantas, bagaimana dengan status perwalian saya saat menikah nanti? Apakah boleh diwakilkan oleh wali hakim saja?

Dulu saya pernah menanyakan hal ini kepada seorang ustadz dan beberapa forum, namun jawabannya adalah saya harus mencari ayah saya terlebih dahulu sampai ketemu. Hal itulah yang mengurungkan niat saya untuk melangkah ke pernikahan sampai detik ini, karena saya benar-benar tidak tahu di mana beliau berada dan apakah beliau masih memegang agama Islam atau sudah kembali ke agama sebelumnya, atau bagaimana hukumnya bahkan saat itu ayah saya tidak pernah melakukan ibadah layaknya seorang muslim. Mohon pencerahan dan bantuannya, Pak Ustadz. Terima kasih banyak.



-- Lin (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Secara Hukum Islam, anda semestinya menggunakan wali hakim ( KUA ) untuk pernikahan anda. Karena ayah kandung anda non muslim, dan apalagi tidak diketahui keberadaannya (mafqud) selama 21 tahun, maka perwalian berpindah kepada wali hakim melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Anda tidak wajib mencari beliau.  
Syarat dan Kondisi Perwalian
  • Seorang ayah yang tidak beragama Islam tidak memiliki hak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang muslimah, karena syarat mutlak wali adalah beragama Islam.
  • Jika ayah kandung tidak diketahui alamat atau kabarnya dalam waktu lama, statusnya masuk dalam kategori mafqud.
  • Anda harus melaporkan kondisi ini secara jujur kepada pihak KUA tempat anda akan melangsungkan pernikahan agar petugas dapat menetapkan penggunaan wali hakim.

 Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

  • Datanglah ke KUA domisili anda bersama ibu atau keluarga yang mendampingi.
  • Jelaskan secara terbuka mengenai kondisi ayah kandung yang sudah 21 tahun tidak ada kabar dan berbeda keyakinan.
  • Bawa dokumen identitas diri (KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran) serta dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh petugas KUA.
  • Ikuti prosedur penetapan wali hakim yang berlaku di KUA setempat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya., Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA