Antara Bertahan Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 23 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalammualaikum pak ustadz,sa ya sudah menikah selama 11 tahun, tapi suami saya kalau diA bertengkar dengan saya, slalu mengeluarkan kata2 yang slalu menusuk ke hati saya, bahkan ketika saya hamil anak ke 3, saya sering tidak makan dan bahkan minta sama tetangga, dan Alhamdulillah anak saya sekarang lahir dengan selamat dan cukup pak ustadz, sekarang sudah berumur 3,5 tahun, tapi keadaan saya dengan suami jarang ngasih saya uang buat kebutuhan sehari2, padahal dia kerja setiap hari pak ustadz, dia slalu mengutama buat bermain judol pak ustadz, kalau saya minta uang, dia slalu nanya buat apa, apa yang harus saya lakukan pak ustadz, haruskah saya bertahan demi anak2 tau ngambil keputusan pisah, saya benar2 tidak bisa mempertahan nya lagi pak ustadz, tapi saya kasian sama anak2, tlong bantu solusinya pak ustadz, trimakasih



-- Ikha (Padang,batusangkar)

Jawaban:

Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Suami Anda telah melalaikan kewajibannya kepada istri dan anak-anak, bahkan lebih mengutamakan judi online. Jika hal tersebut menyebabkan nafkah keluarga terabaikan dan keluarga menjadi terzalimi, maka perilaku tersebut merupakan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk bentuk nusyuz suami.

Sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan, hendaknya terlebih dahulu ditempuh upaya ishlah atau perbaikan. Persoalan ini tidak seharusnya Anda tanggung seorang diri. Libatkan keluarga yang dipercaya, terutama orang tua atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap suami, agar dapat menasihati dan membantu menyelesaikan masalah. Allah Ta'ala berfirman:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka.” (QS. An-Nisa: 128)

Namun, suami juga harus memiliki kemauan untuk berubah. Judi online adalah perbuatan haram dan sangat merusak, terlebih jika uang yang digunakan seharusnya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak.

Jika berbagai upaya perbaikan telah dilakukan tetapi suami tetap berjudi, menelantarkan nafkah, dan Anda sudah tidak mampu mempertahankan rumah tangga dengan baik, maka Anda boleh meminta perceraian. Jika suami tidak bersedia menceraikan, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.

Hal ini memiliki dasar dalam kisah istri Tsabit bin Qais yang meminta perpisahan kepada Rasulullah karena khawatir tidak mampu menjalankan kehidupan rumah tangganya dengan baik. Rasulullah kemudian memberikan jalan untuk terjadinya perpisahan. Allah Ta'ala berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229)

Karena itu, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Upayakan terlebih dahulu nasihat, dialog, dan mediasi dengan keluarga. Tetapi jika suami tetap melakukan kemaksiatan dan menelantarkan hak-hak keluarga, maka Islam tidak mengharuskan seorang istri bertahan dalam rumah tangga yang terus-menerus menimbulkan kemudaratan. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc