Assalamu'alaikum wr.wb pak ustad? Ijin bertanya, seorang istri yg sdh tk peduli lagi dgn suami dan tak bisa menghargai suami dan jg tdk menjalankan kewajiban sebagai seorang istri ke suami sampai sang suami harus memohon agar di layani, tdk pernah memberi kabar sdgkan si suami sampai memohon dan menangis agar bisa di kabari setiap hari tp tk pernah dihiraukan sekali pun si istri ngabari cuma minta uang setelah hilang kabar. Yg di lihat sang istri hanya kesalahan dan sering ungkit" kesalahan suami krna memang si suami pernah melakukan kesalahan tapi dia memilih bertahan sdgkan sang istri sllu minta pisah. Apa yg harus sy lakukan pak ustad sedangkan sy setiap hari bekerja sampai tdk fokus sampai lupa makan, sampai" badan ini kurus krna memikirkan istri sy yg sllu seperti itu, tolong beri sy arahan apa yg harus sy lakukan krna jujur sy tdk kuat pak ustad, sdgkan sy hanya ingin di hargai sebagai suami dan jg diperhatikan. Mohon sekiranya pak ustad memberi sy arahan apa yg harus sy lakukan.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Seorang istri yang melakukan nusyuz adalah istri yang melakukan pembangkangan terhadap kewajiban-kewajibannya kepada suami dalam perkara yang dibenarkan oleh syariat. Misalnya, dengan sengaja mengabaikan hak suami, meremehkannya, menolak kewajiban sebagai istri tanpa alasan yang dibenarkan, atau melakukan pembangkangan yang dapat merusak kehidupan rumah tangga.
Ketika seorang istri dikhawatirkan melakukan nusyuz, Allah Ta’ala memberikan tuntunan untuk menyelesaikannya secara bertahap. Allah berfirman:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS. An-Nisa’: 34)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa menghadapi nusyuz tidak boleh dilakukan secara emosional atau semena-mena. Ada tahapan yang harus ditempuh dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan tujuan memperbaiki rumah tangga.
Langkah pertama adalah memberikan nasihat dengan cara yang baik dan bijaksana. Suami hendaknya menjelaskan kesalahan istrinya, mengingatkan kewajibannya kepada Allah, serta menerangkan dampak buruk dari perilaku tersebut terhadap kehidupan rumah tangga.
Nasihat hendaknya disampaikan pada waktu dan suasana yang tepat. Jangan dilakukan dengan mencaci, menghina, mengancam, atau merendahkan harga diri istri.
Jika suami merasa tidak mampu memberikan nasihat dengan baik, ia dapat meminta bantuan orang yang dipercaya, seperti orang tua, keluarga yang bijaksana, atau orang yang memiliki ilmu agama dan mampu membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah kepada para wanita. Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Bagian tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Namun jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan agar suami bersikap bijaksana dalam memperbaiki kesalahan istrinya. Tujuan perbaikan bukan untuk melampiaskan kemarahan, tetapi untuk menjaga dan memperbaiki rumah tangga.
Jika nasihat tidak memberikan perubahan dan nusyuz tetap dilakukan, langkah berikutnya adalah hijr, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa’: 34.
Hijr berarti mengambil jarak di tempat tidur sebagai bentuk teguran dan pembinaan. Tujuannya agar istri menyadari bahwa perilakunya tidak dapat dibenarkan dan agar ia terdorong untuk memperbaiki diri.
Hijr tidak boleh dilakukan dengan tujuan menyiksa, mempermalukan, atau merendahkan istri. Demikian pula, suami tidak boleh menjadikan ayat ini sebagai alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap istrinya.
Prinsipnya adalah mendidik dan memperbaiki, bukan menyakiti.
Allah Ta’ala kemudian menyebutkan:
وَاضْرِبُوهُنَّ
“Dan pukullah mereka.”
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan ini memiliki batasan yang sangat ketat dan bukanlah izin untuk melakukan kekerasan atau menyakiti istri. Tidak boleh memukul wajah, tidak boleh melukai, tidak boleh meninggalkan bekas, tidak boleh menggunakan benda yang membahayakan, dan tidak boleh dilakukan dengan tujuan menyakiti atau melampiaskan kemarahan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Jika mereka melakukan demikian, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan.”
(HR. Muslim)
Karena itu, ayat tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jika suami sedang marah dan dikhawatirkan akan melakukan tindakan yang menyakiti istrinya, maka ia wajib menahan diri dan tidak melakukan kekerasan.
Karena itu, dalam praktik kehidupan rumah tangga, suami hendaknya lebih mengutamakan nasihat, dialog, mediasi, dan usaha mendamaikan daripada tindakan yang berpotensi menimbulkan mudarat.
Apabila berbagai upaya perbaikan telah dilakukan tetapi masalah tidak kunjung selesai, jangan biarkan rumah tangga berubah menjadi tempat saling menyakiti dan saling melanggar hak.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya.”
(QS. An-Nisa’: 35)
Karena itu, sebelum memutuskan perceraian, sebaiknya suami dan istri melibatkan orang-orang yang dipercaya untuk melakukan ishlah (perdamaian) dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Jika setelah berbagai upaya tersebut kehidupan rumah tangga tetap dipenuhi pertengkaran, saling menyakiti, dan tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya, maka perceraian dapat menjadi pilihan terakhir.
Namun, perceraian hendaknya tidak dilakukan karena emosi sesaat. Hendaknya dipertimbangkan dengan matang dan ditempuh sesuai tuntunan syariat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(AS)