Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz, saya punya budhe yg ditinggal mati suaminya, yang meninggal 1 tahun lebih yang lalu. Mereka belum dikaruniai anak. Budhe saya punya adik kandung 3, laki-laki (yang 1 punya penyakit down syndrome). Sedangkan suaminya punya beberapa adik kandung juga.
Suami bude saya meninggalkan harta berupa tanah. Yang mau saya tanyakan, bagaimana pembagian warisan sesuai syari'at, yang mana budhe saya punya penyakit kelainan mental yang sudah diderita saat kecil. Terimakasih sebelumnya.
--
Barkah (Yogyakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.,
Pembagian warisan menurut syariat Islam (Faraid) ditentukan berdasarkan siapa saja ahli waris yang hidup pada saat suami budhe anda meninggal dunia. Berikut adalah penjelasan detail mengenai siapa yang berhak menerima harta warisan tanah tersebut.
1. Pembagian Harta Warisan (Faraid)
Karena almarhum suami tidak memiliki anak (keturunan), maka ahli waris yang berhak menerima hartanya adalah:
- Budhe Anda (Istri): Mendapat bagian 1/4 (25%) dari total harta. (Dasar hukum: QS. An-Nisa ayat 12, karena suami tidak memiliki anak).
- Saudara Kandung Almarhum Suami: Mendapat sisa harta (Asabah) yaitu 3/4 (75%) dari total harta. Sisa ini dibagi di antara saudara-saudari kandung almarhum dengan ketentuan laki-laki mendapat dua bagian dari perempuan (2:1).
Catatan Penting:
Adik kandung budhe anda (termasuk yang down syndrome) tidak mendapatkan warisan sama sekali dari almarhum suami budhe. Dalam Islam, ipar tidak termasuk dalam jalur ahli waris.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA