Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz saya mau bertanya
Apa hukum golput atau tidak mencoblos atau tidak memilih di pemilu karena tidak peduli dengan politik, apakah haram atau tidak ustadz.
*
--
Riski Nur Cahyanto (Samarinda )
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan keputusan resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama, hukum sengaja golput atau tidak memilih dalam pemilu karena sikap apatis (tidak peduli politik) adalah haram.
MUI menegaskan bahwa memilih pemimpin yang beriman, jujur (siddiq), amanah, aktif (tabligh), dan cerdas (fathonah) hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, sengaja tidak menggunakan hak pilih ketika ada calon yang memenuhi kriteria kebaikan tersebut dianggap sebagai tindakan melalaikan tanggung jawab keagamaan dan sosial.
Berikut adalah poin-poin penjelasan penting mengenai hukum golput dalam pandangan Islam dan hukum positif di Indonesia :
Alasan Di balik Fatwa Haram MUI
- Menegakkan Kepemimpinan: Dalam Islam, mengangkat pemimpin untuk mengatur urusan publik dan menegakkan keadilan hukumnya wajib. Bahkan saat tiga orang bepergian pun diperintahkan mengangkat satu pemimpin.
- Mencegah Kerusakan (Mafsadat): Jika orang-orang baik memilih bersikap tidak peduli dan golput, dikhawatirkan posisi kepemimpinan justru akan diisi oleh orang yang tidak kompeten atau buruk, yang dampaknya merugikan masyarakat luas.
- Pertanggungjawaban Suara: Islam memandang hak pilih sebagai kesaksian (syahadah) dan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taugfiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA