Pertanyaan:
Saya mau tanya ada saudara saya yg menikah siri diam diam tanpa wali. Orang tua nya sudah meninggal, tapi msih ada kk laki2. dia hanya menikah berdua dengan ustad yg menikah kan dan 2 orang saksi yg bukan keluarga. Pertanyaan Apakah pernikahan siri ini sah. Pertanyaan yg kedua skrg kondisi rumah tangga tidak baik untuk berpisah apa kah tetap lewat talak atau bisa batal .
--
Indah (Pekanbaru)
Jawaban:
Assaalaamu 'alaikium warahmatullahi wa barakaatuh.
Pernikahan sirri tersebut tidak SAH menurut hukum Islam dan menurut perundang-undangan di Indonesia, karena dilangsungkan dengan tanpa WALI nasab yang sah atau wali HAKIM yang sah (yaitu pemerintah = KUA).
Berikut adalah penjelasan lengkap untuk kedua pertanyaan anda:
1. Keabsahan Pernikahan Sirri Tanpa Wali
- Wali Nikah adalah Rukun: Kehadiran wali nikah (seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki kandung) adalah syarat mutlak atau rukun sahnya pernikahan bagi seorang wanita.
- Hak Kakak Kandung: Karena orang tua sudah meninggal, hak perwalian beralih kepada kakak laki-laki kandung (wali nasab).
- Wali dan Saksi Tidak Sah: Menikah hanya berdua dengan ustaz yang bertindak tanpa izin/taukil dari wali yang sah, serta saksi dari bukan keluarga, membuat akad tersebut batal demi hukum agama.
2. Cara Berpisah: Talak atau Pembatalan Nikah?
- Melalui Pembatalan Perkawinan: Karena pernikahan ini sejak awal cacat hukum dan tidak memenuhi rukun (tidak ada wali yang sah), status hukumnya dapat diajukan untuk pembatalan perkawinan (batal nikah) di Pengadilan Agama.
- Bukan Talak: Talak hanya berlaku untuk ikatan perkawinan yang sah sejak awal. Jika pernikahan tidak sah, secara hukum agama dan negara ikatan tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak mengenal jatuh talak.
- Prosedur Hukum: Saudara Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama setempat agar mendapat putusan resmi yang memperjelas status hukumnya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridhjo-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA