Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya, apa hukum menghilangkan tahi lalat, tanda lahir, keloid, bekas luka dan semacamnya karena tidak percaya diri? Jika tidak boleh dan sudah terlanjur bagaimana solusinya? Terima kasih
--
Seseorang (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Hukum menghilangkan tahi lalat, tanda lahir, keloid, atau bekas luka dalam Islam diperbolehkan (mubah), selama tujuannya adalah untuk menghilangkan cacat, mengem,balikan kulit ke kondisi normal, atau mengatasi rasa tidak percaya diri akibat kondisi fisik tersebut. In syaa Allah tidak termasuk mengubah ciptaan Allah yang dilarang (seperti mengikir gigi, merenggangkan gigi, atau operasi plastik murni untuk mempercantik diri yang aslinya sudah normal).
Berikut adalah penjelasan detail mengenai hukum dan batasan syariatnya:
1). Hukum Berdasarkan Jenis Kondisi Fizik
- Tahi Lalat dan Tanda Lahir: Boleh dihilangkan. Jika tahi lalat atau tanda lahir (seperti tompel) berukuran besar, jumlahnya banyak, atau posisinya mengganggu keindahan wajah sehingga membuat seseorang merasa rendah diri atau minder, para ulama (seperti Syekh Ibnu Utsaimin) membolehkan untuk menghapusnya menggunakan laser atau operasi. Hal ini dianggap mengembalikan kulit ke hukum asal penciptaan yang bersih.
- Keloid dan Bekas Luka: Boleh dihilangkan. Bekas luka akibat kecelakaan, luka bakar, atau penyakit (termasuk keloid) dikategorikan sebagai "cacat yang datang kemudian" ('aibun harits). Menghilangkannya dianggap sebagai pengobatan atau pemulihan, bukan mengubah ciptaan Allah untuk gaya-gayaan (al-tahsiniyat).
2). Syarat Tindakan yang Diperbolehkan
Tindakan medis atau estetika di atas menjadi halal jika memenuhi kriteria berikut:
- Tujuannya Jelas: Untuk menghilangkan aib/cacat, bukan mengubah bentuk dasar wajah/tubuh agar terlihat lebih superior atau mengikuti tren.
- Aman Secara Medis: Prosedur tersebut tidak boleh menimbulkan bahaya (mudharat) yang lebih besar bagi kesehatan tubuh.
- Dilakukan oleh Ahlinya: Harus ditangani oleh dokter spesialis kulit atau tenaga medis yang kompeten guna menghindari infeksi.
- Bahan Halal: Jika menggunakan obat, salep, atau suntikan, bahannya harus suci dan halal.
Jika Anda telanjur melakukan tindakan modifikasi fisik yang sebenarnya dilarang dalam Islam (misalnya operasi kosmetik plastik murni yang mengubah bentuk organ normal tanpa adanya indikasi cacat fisik), berikut adalah solusinya:
- Bertaubat Nasuha: Menyesali perbuatan tersebut di dalam hati, memohon ampunan kepada Allah, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bersungguh-sungguh bertaubat.
- Tidak Perlu Mengembalikan ke Bentuk Semula Jika Membahayakan: Jika untuk mengembalikan bekas operasi tersebut ke bentuk awal membutuhkan operasi baru yang berisiko merusak jaringan tubuh, memicu infeksi, atau mengeluarkan biaya yang mempersulit hidup, maka tidak perlu diubah kembali. Cukup biarkan kondisi saat ini dan fokus pada taubat. Islam melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri.
- Membangun Rasa Percaya Diri yang Sehat: Fokus pada kelebihan diri yang lain, memperbaiki akhlak, dan menyadari bahwa nilai seorang manusia di hadapan Allah terletak pada ketakwaannya, bukan pada kesempurnaan fisik semata.
Demikian, semoga SAllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA