Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya mau bertanya ustadz, saat ini suami saya sudah tidak mau untuk dipeluk istri, apalagi untuk memeluk istri, tidak mau berhubungan badan juga. Dia bilang ada rasa jijik dalam dirinya pada saya, dia juga bilang hasrat seksual pada saya sudah sangat menurun, saya biasa pake baju terbuka di dalam rumah, namun sekarang saya disuruh pake baju yang tertutup di depan suami saya sendiri oleh suami saya sendiri. Dia bilang, untuk melakukan hubungan biologis dia gak mau. Saya juga pernah nanya saya boleh meluk dia atau engga, dia jawab gak boleh. Suami saya begini karna dulu saya melakukan kesalahan besar, saya selingkuh dengan orang lain. Saya sudah mempasrahkan diri saya, jika memang dia mau menceraikan saya, saya terima. Tapi dia mempertimbangkan anak kami. Saya juga menawarkan pada dia, jika memang sudah merasa jijik sama saya, lalu mau menikah lagi saya persilahkan. Karna dia udah statment, kalo dia gamau lagi punya anak dari saya, dan dia udah merasa jijik sama saya. Saya saat ini sudah sangat menyesali perbuatan saya, saya sudah bertaubat dan mencoba memperbaiki diri. Saya mau bertanya ustadz sebenarnya kondisi seperti ini harus bagaimana? Apakah lebih baik bercerai? Atau saya harus bersabar dengan keadaan seperti ini? Saya hanya takut keberkahan dalam rumah tangga ini hilang.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Setiap suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan dalam kehidupan rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Karena itu, suami dan istri hendaknya berusaha menunaikan kewajibannya dan memberikan hak pasangannya dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai salah satu pihak sengaja menahan hak pasangannya sehingga menimbulkan mudarat dan kezaliman dalam rumah tangga.
Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya, termasuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang patut.” (QS. An-Nisa’: 19)
Nabi ﷺ juga bersabda:
وَلِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
“Dan sesungguhnya istrimu mempunyai hak yang harus kamu tunaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika seorang suami merasa sangat sulit untuk memenuhi hak biologis istrinya karena rasa jijik atau hilangnya ketertarikan setelah mengetahui bahwa istrinya pernah berselingkuh, maka hendaknya persoalan tersebut diselesaikan dengan cara yang bijaksana. Keduanya dapat berusaha memperbaiki rumah tangga, melakukan komunikasi secara terbuka, dan bila diperlukan meminta bantuan orang yang dipercaya untuk menjadi mediator.
Namun, jika setelah berbagai upaya suami benar-benar tidak mampu memberikan hak istrinya dan kehidupan rumah tangga justru terus menimbulkan penderitaan serta tidak mampu lagi ditegakkan dengan baik, maka perceraian dapat menjadi salah satu jalan keluar. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”
(QS. Al-Baqarah: 229)
Dengan demikian, apabila suami memang sudah tidak mampu mempertahankan rumah tangga secara baik karena tidak mampu memenuhi hak istrinya, hendaknya ia tidak mempertahankan pernikahan hanya untuk menggantung istrinya. Allah Ta’ala berfirman:
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Maka pertahankanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Jika suami tidak bersedia menceraikan sementara istri mengalami penderitaan karena hak-haknya tidak terpenuhi dan ia tidak mampu lagi bersabar dalam kondisi tersebut, maka istri dapat menempuh jalan perceraian melalui prosedur yang dibenarkan syariat dan hukum yang berlaku.
Namun, jika perselingkuhan tersebut telah ditinggalkan, pelakunya benar-benar bertaubat, dan suami masih mampu membangun kembali kepercayaan serta memenuhi hak istrinya, maka mempertahankan rumah tangga dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri juga merupakan pilihan yang baik.
Wallahu a’lam bish-shawab. (as)