Menutup Aurat

Fiqih Muamalah, 5 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya

1. Apakah perempuan boleh menggunakan push up bra (bra berbusa tebal sebagai menyokong) karena nyaman tetapi tetap menutup aurat (menggunakan hijab menutup dada)?

2. Apa hukum menggunakan gamis/daster bermotif? Dan apa hukum celana bagi perempuan?

3. Apakah boleh tidak menggunakan kaos kaki, handsock, ciput, dan sarana penyempurna menutup aurat lain? Saya lihat masyarakat termasuk santriwati di sekitar saya tidak menutup aurat secara sempurna, hanya menggunakan pakaian panjang dan kerudung, apakah itu termasuk dimaafkan?

sekian terimakasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum fikih terkait pakaian wanita berdasarkan syariat Islam:
1). Hukum Menggunakan Push-Up Bra (Bra Berbusa Tebal)
Perempuan boleh menggunakan push-up bra atau bra berbusa tebal jika tujuannya untuk kenyamanan, dengan syarat bentuk dada tersebut tidak menonjol atau tampak samar dari luar pakaian.
  • Karena anda sudah memakai hijab yang menjulur menutup dada dan pakaian yang longgar, maka penggunaan bra tersebut hukumnya mubah (boleh). Bra berbusa tebal menjadi terlarang jika dikombinasikan dengan pakaian ketat yang sengaja mengekspos lekuk tubuh di depan non-mahram (tabarruj).
 
2). Hukum Gamis/Daster Bermotif dan Celana bagi Perempuan
Jenis Pakaian Hukum Ketentuan Syariat
Gamis/Daster Bermotif Boleh (Mubah) Motifnya tidak boleh terlalu mencolok hingga menarik perhatian berlebihan (syuhrah). Selain itu, motif tidak boleh berbentuk makhluk bernyawa (manusia atau hewan) secara jelas. Jika daster bermotif dipakai di dalam rumah saja, hukumnya sepenuhnya bebas.
Celana Panjang Boleh dengan Syarat Bukan sebagai pakaian luar utama di depan non-mahram. Celana panjang boleh digunakan sebagai pakaian dalam (sirwal) di balik gamis untuk menjaga aurat saat bergerak. Jika dipakai sebagai luaran, celana harus sangat longgar, tidak membentuk kaki, dan atasannya harus panjang menutup paha hingga lutut.
 
 
3). Hukum Kaos Kaki, Handsock, Ciput, dan Fenomena di Masyarakat
Secara mendasar, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan (menurut mayoritas ulama Mazhab Syafii, Hanafi, dan Maliki).
  • Kaos Kaki: Wajib digunakan saat keluar rumah karena kaki (termasuk punggung dan telapak kaki) adalah aurat.
  • Handsock (Manset): Menjadi wajib jika pergelangan tangan atau lengan bawah rawan tersingkap saat baju terangkat atau saat bergerak.
  • Ciput (Dalaman Kerudung): Menjadi wajib jika rambut atau anak rambut sering keluar dari jilbab.
Apakah Fenomena di Masyarakat (Tidak Sempurna) Termasuk Dimaafkan?
Secara hukum syariat asal, kelalaian dalam menutup aurat secara sempurna (seperti kaki atau rambut yang terlihat) tidak termasuk dalam kategori dimaafkan (ma'fuh 'anhu), melainkan tetap dihitung sebagai kekhilafan atau dosa yang terus-menerus jika dilakukan sengaja.
Namun, ada sudut pandang ulama mengenai realitas ini:
  • Faktor Ketidaktahuan (Jahl): Banyak santriwati atau masyarakat yang mengira bahwa pakaian panjang dan kerudung saja sudah cukup tanpa menyadari pergelangan tangan atau kaki mereka adalah aurat. Di hadapan Allah, kadar dosa seseorang dipengaruhi oleh tingkat pengetahuan mereka.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA