Bercerai Atau Bertahan?

Pernikahan & Keluarga, 8 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb, Ustadz/Ustadzah,

Saya seorang istri dari pernikahan siri (suami saya seorang duda sebelum kami menikah siri). Kami melangsukan akad pada Jan 2024. Saya sudah meminta pernikahan resmi secara civil. Tapi dia bilang "nanti kalau kamu hamil kita nikah resmi". Sekitar tahun lalu, saya merasa ada sesuatu yg mencurigakan. Dia memang mengatakan dia sangat menginginkan anak. Dan saya pernah berkata "jika kamu mau mencoba dengan orang lain, silahkan tp ceraikan saya dl". Dia tidak pernah menceraikan saya. Hingga bulan lalu, seseorang mengirimkan saya foto dia yg memegang buku nikah dg seorang wanita yg sedang hamil (mungkin sekitar 5-7 bulan usia kandungannya)

Saya shock berat. Masalah ini pun diketahui keluarga saya, karena yg pertama mengetahui adalah adik saya. Pada saat itu dunia rasanya hancur. Saya ingin bercerai dg segera. Tapi suami bersikeras tidak mau menceraikan saya. Dia bilang dia hanya menikahi wanita tersebut karena anak. Setelah anaknya lahir dia akan menceraikannya, dan menikahi saya secara resmi. tapi dia mau mengambil anaknya agar d rawat oleh dia. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi

Apa yang harus saya lakukan? Disatu sisi saya merasa sangat terluka dikhianati, disisi lain saya ingin mencoba mempertahankan pernikahan saya.

Tetapi keluarga saya sudah tidak menyetujuinya. Bahkan ibu saya sudah sangat sakit hati dan mengeluarkan sumpah "kamu tidak akan punya anak dengan dia". Bagaimana hukumnya jika saya memaksa untuk mempertahankan pernikahan saya tetapi saya menyakiti hati ibu saya?

Besar harapan saya Ustadz/Ustadzah dapat memberikan saya pencerahan.

Terimakasih banyak 

 

Wassalamualaik

um Wr Wb

Keke



-- Keke (Jakarta)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Anda dinikahi secara siri oleh suami Anda yang sudah berstatus duda. Sebelumnya, ia berjanji akan menikahi Anda secara resmi jika Anda hamil. Namun, yang terjadi justru ia menikahi wanita lain secara resmi dan wanita tersebut kemudian hamil dari pernikahannya. Hal ini tentu membuat Anda terpukul dan ingin berpisah dengannya, meskipun di sisi lain masih ada keinginan untuk mempertahankan hubungan. Keinginan Anda untuk bertahan juga ditentang oleh keluarga, terutama ibu Anda.

Menghadapi keadaan seperti ini, sebaiknya Anda mendahulukan kebaikan diri Anda, kebahagiaan, serta masa depan Anda, baik di dunia maupun di akhirat. Pertanyaannya, apakah bertahan bersama suami yang telah mengingkari janji dan mengecewakan Anda akan lebih baik bagi masa depan Anda, ataukah berpisah justru menjadi pilihan yang lebih baik?

Dalam pernikahan siri, posisi perempuan sering kali lebih lemah secara hukum karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Karena itu, jika suami benar-benar ingin menikahi Anda secara resmi, sekarang adalah saatnya ia membuktikannya dengan tindakan nyata.

Jika ia tidak mau memenuhi tuntutan Anda untuk menikahi Anda secara resmi, hal itu patut menjadi pertimbangan serius. Anda perlu melihat apakah benar Anda menjadi bagian penting dari rencana masa depannya atau hanya diberikan janji tanpa kepastian.

Adapun janji bahwa ia akan menceraikan istrinya yang dinikahi secara resmi setelah melahirkan, kemudian menyerahkan anaknya untuk Anda asuh dan setelah itu menikahi Anda secara resmi, merupakan rencana yang sangat panjang dan penuh ketidakpastian. Hal seperti itu tidak semudah mengucapkannya atau membuat sebuah rencana. Banyak hal yang dapat berubah di kemudian hari.

Karena itu, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan janji. Pertimbangkan kenyataan yang sudah terjadi dan lihat tindakan nyata yang dilakukan oleh suami Anda.

Jika saat ini Anda masih bingung menentukan pilihan, sebaiknya Anda bermusyawarah dengan orang-orang yang menyayangi dan menginginkan kebaikan bagi Anda, terutama orang tua dan saudara yang bijaksana. Dengarkan nasihat mereka dan pertimbangkan dengan matang dampak setiap pilihan terhadap kehidupan Anda di masa depan.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc