Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Ustad/Ustadzah..
Saya ingin meminta pendapat terkait status darah yang saya alami dan merasa bingung dalam menentukan mana yang termasuk haid dan mana yang termasuk istihadhah. Berikut kronologi yang saya alami:
- Saya menggunakan IUD tembaga dan sudah terpasang hampir 3 tahun.
- Pada tahun pertama setelah pemasangan IUD, haid saya memang lebih panjang, bahkan pernah sampai sekitar 16 hari, tetapi tetap datang setiap bulan.
- Memasuki tahun kedua, siklus mulai lebih teratur, sekitar 20–28 hari dengan lama haid sekitar 7–10 hari.
Kemudian mulai terjadi gangguan sebagai berikut:
- Tanggal 8–16 Maret saya mengalami haid seperti biasanya.
- Setelah itu, mulai tanggal 25 Maret saya mengalami perdarahan berkepanjangan yang berlangsung hingga sekitar pertengahan Mei.
- Selama masa tersebut saya sudah beberapa kali berobat ke dokter kandungan dan mendapatkan terapi hormon untuk menghentikan perdarahan.
Setelah terapi:
- Perdarahan sempat berhenti, kemudian muncul flek cokelat beberapa kali, kadang hanya pada pagi hari.
- Saya kembali kontrol ke dokter. Dilakukan USG dan pemeriksaan leher rahim menggunakan spekulum.
- Hasil USG menunjukkan posisi IUD baik dan berada tepat di tengah rahim.
- Pemeriksaan leher rahim juga dinyatakan normal, tidak ditemukan luka ataupun kelainan.
- Dokter kemudian menjelaskan bahwa kemungkinan penyebab perdarahan adalah ketidakseimbangan hormon, bukan karena posisi IUD.
Perdarahan kemudian kembali terjadi:
- Sekitar tanggal 30 Juni saya kembali mengalami perdarahan seperti haid.
- Hingga tanggal 18 Juli perdarahan belum berhenti sehingga saya kembali kontrol.
- Dokter kembali melakukan USG dan hasilnya tetap menunjukkan posisi IUD baik.
- Saya diberikan Novenyl (obat hormon) selama sekitar dua bulan serta tranexamic acid untuk membantu mengurangi perdarahan.
- Setelah mulai minum Novenyl, perdarahan berangsur berhenti sekitar tanggal 20–21 Juli.
- Saya tetap melanjutkan obat sesuai anjuran (hanya sempat terlupa satu kali minum sehingga jadwal selesai obat mundur satu hari, hingga 1 Agustus).
Setelah obat selesai:
- Pada tanggal 3–4 Agustus muncul flek cokelat lagi, tetapi hanya pada pagi hari.
- dan di tanggal 5 agustus dan seterusnya mulai muncul darah yang agak banyak
- Konsultasi dg dokter lagi disarankan minum obat hormon lagi
Yang ingin saya tanyakan adalah:
- Dalam kondisi seperti ini, bagaimana cara menentukan mana darah yang dihukumi haid dan mana yang dihukumi istihadhah menurut mazhab Syafi'i?
- Apakah flek cokelat yang muncul setelah selesai terapi hormon tersebut dapat dihukumi haid atau termasuk istihadhah?
- Karena saya sering mengalami perdarahan yang putus-sambung selama beberapa bulan, bagaimana cara saya menghitung masa suci dan masa haid agar ibadah saya (terutama shalat dan puasa) tetap sesuai syariat?
Jazakumullahu khairan atas penjelasan dan bimbingannya.
--
Ecy (Pasuruan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam Mazhab Syafi'i, ketentuan hukum darah wanita didasarkan pada batasan durasi yang ketat: minimal haidh adalah 24 jam (1 hari 1 malam), maksimal haidh adalah 15 harti 15 malam, dan minimal masa suci diantara 2 haidh adalah 15 harti 15 malam.
Jika anda mengalami perdarahan berkepanjangan (lebih dari 15 hari) akibat ketidakseimbangan hormon, status anda dalam fiqih disebut sebagai wanita Mustahadhah (orang yang mengalami istihadhah).
Berikut penjelasan mendetail untuk menjawab kebingungan Anda dan panduan praktis untuk ibadah anda:
1). Cara Menentukan Haidh dan Istihadhah (Kondisi Putus-Sambung). Bila darah keluar melebihi 15 hari, Mazhab Syafi'i membagi wanita mustahadhah menjadi beberapa kategori. Karena anda memiliki siklus yang teratur di tahun kedua (yaitu 7–10 hari haidh dengan siklus 20–28 hari), anda masuk dalam kategori Mustahadhah Mumayyizah atau Mu'tadah (memiliki kebiasaan tetap).
Cara menentukannya adalah:
- Kembalilah pada ingatan siklus normal terakhir anda yang paling teratur (misalnya haidh 7 atau 10 hari). Sepanjang jumlah hari kebiasaan tersebut, darah dihukumi haidh.
- Semua darah atau perdarahan yang keluar melampaui hari kebiasaan anda dihukumi istihadhah sampai anda menemui masa suci yang valid (minimal 15 hari bersih).
2). Status Flek Cokelat pada Tanggal 3-4 Agustus dan Darah pada 5 Agustus
Mari kita bedah kronologinya:
- 20/21 Juli – 1 Agustus: Perdarahan berhenti karena obat hormon. Waktu bersih ini berlangsung selama sekitar 11–12 hari.
- 3–4 Agustus: Muncul flek cokelat di pagi hari.
- 5 Agustus dan seterusnya: Darah mulai keluar agak banyak.
Hukum Flek dan Darah tersebut:
Menurut Mazhab Syafi'i, flek cokelat tersebut dihukumi sebagai Istihadhah, bukan haidh. Alasannya: Jarak bersih dari tanggal 21 Juli hingga 3 Agustus belum mencapai syarat minimal masa suci (15 hari 15 malam). Karena masa suci belum genap 15 hari, maka flek pada 3 Agustus dan darah banyak pada 5 Agustus belum bisa dianggap sebagai siklus haidh yang baru. Darah tersebut dianggap sebagai sisa atau kelanjutan dari rangkaian perdarahan sebelumnya (darah penyakit/istihadhah). Anda baru bisa menghitung haidh baru jika anda sudah bersih sempurna selama minimal 15 hari penuh, atau jika anda mengikuti skema perhitungan pola kebiasaan bulanan (adat) di bawah ini.
3). Panduan Praktis Menghitung Masa Suci & Haidh untuk Ibadah
Untuk mempermudah shalat dan puasa saat mengalami perdarahan berkepanjangan yang tidak kunjung berhenti, anda harus menetapkan jadwal buatan berdasarkan kebiasaan lama anda (adat):
- Tentukan Durasi Kebiasaan Anda: Pilihlah angka yang paling sering muncul di tahun kedua Anda, misalnya 7 hari.
- Tentukan Siklus Suci: Umumnya, jika haidh 7 hari, maka masa suci anda adalah 23 hari (total 1 siklus = 30 hari).
- Penerapan Ibadah Bulanan:
- Hari ke-1 sampai hari ke-7: anda mengunci hari-hari ini sebagai Masa Haidh. Di hari-hari ini, anda dilarang shalat dan puasa.
- Hari ke-8 sampai hari ke-30 (selama 23 hari): Meskipun darah atau flek masih keluar terus, status anda adalah Suci (Istihadhah). anda wajib mandi wajib di hari ke-8, lalu wajib shalat dan boleh berpuasa seperti biasa.
Tata Cara Shalat untuk Wanita Istihadhah:
Tata cara bersucinya khusus dilakukan setiap kali masuk waktu shalat fardhu:
- Tunggu hingga adzan atau waktu shalat telah masuk.
- Basuh dan bersihkan kemaluan dari darah/flek.
- Sumbat kemaluan dengan kapas/tisu seperlunya (jika tidak sakit), lalu gunakan pembalut yang bersih.
- Segera lakukan wudhu dengan niat untuk diperbolehkan shalat (Istibahatus shalah), bukan niat menghilangkan hadats.
- Langsung tunaikan shalat tanpa menunda-nunda waktu. Satu wudhu ini hanya berlaku untuk satu shalat fardhu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan nkemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamju 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA