Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Mohon dijelskan karena saya sedikit kebingungan. Jadi begini. Dua orang menikah sama muslim. Lalu istrinya melakukan pembatalan keislamanya (murtad) misalnya. Pada saat itu ia sedang hamil namun sebelum sampai melahirkan ia syahadat lagi. Bagaimana status pernikahannya? Apa perlu ijab baru? Apa berupa talak? Atau pernikahan bisa berlanjut tanpa ijab? Soalnya ada yang menetapkannya pada masa iddah.
--
Orang Jawa (Kota Terang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Menurut pendapat
Mazhab Syafi'i dan Hambali, status pernikahannya dalam kasus ini ditentukan oleh masa iddah, dan pernikahann tersebut bisa berlanjut secara otomatis tanpa akad nikah baru.
Bagi wanita yang sedang hamil,
masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Karena istri tersebut sudah kembali memeluk Islam (bersyahadat) sebelum ia melahirkan, maka ia kembali ke pangkuan Islam masih dalam masa iddahnya.
Berikut adalah penjelasan rincinya untuk menjawab kebingungan Anda:
- Pernikahan tidak langsung putus secara permanen. Ketika istri murtad, hubungan pernikahan statusnya "tergantung".
- Karena ia kembali masuk Islam sebelum melahirkan (masih dalam masa iddah), maka pernikahannya otomatis berlanjut dan sah seperti sedia kala.
2). Apakah Perlu Ijab (Akad) Baru?
- Akad baru hanya akan diperlukan jika istri baru kembali masuk Islam setelah melahirkan (setelah masa iddahnya habis).
3). Apakah Kejadian Ini Termasuk Talak?
- Bukan, ini bukan talak. Perpisahan akibat murtad disebut dengan Fasakh (pembatalan pernikahan), bukan talak (cerai).
- Keuntungannya, fasakh tidak mengurangi jatah talak suami. Jadi, jika di kemudian hari terjadi masalah (semoga tidak), jatah talak suami tetap utuh 3 kali. Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab. Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA