Menerima Pemberian

Fiqih Muamalah, 11 September 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustad izin bertanya, apa hukumnya seorang tenaga kesehatan PNS yg memiliki jabatan, menerima pemberian berupa uang/barang dari distributor obat?



-- A (Padang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum Islam, seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan secara tegas diharamkan menerima pemberian berupa uang maupun barang dari distributor obat atau perusahaan farmasi. 
Dalam kajian fikih muamalah, pemberian semacam ini dikategorikan sebagai Hadayal Ummal (hadiah bagi pekerja/pejabat).
 
Status hukum dari praktik ini didasarkan pada argumen berikut: 
 
1). Hadiah bagi Pejabat adalah Ghulul (Khianat)
Islam melarang keras segala bentuk hadiah yang mengalir kepada seseorang karena fungsi jabatan atau otoritas publik yang diembannya. Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya :
"Hadiah bagi para pejabat/pekerja adalah ghulul (pengkhianatan/harta haram)." (HR. Ahmad) 
Distributor obat memberikan uang atau barang tersebut umumnya bukan atas dasar ketulusan pertemanan pribadi, melainkan karena jabatan yang anda miliki—misalnya kemampuan untuk menentukan kebijakan pengadaan obat, memengaruhi formarium rumah sakit, atau meresepkan produk mereka. Jika anda tidak menduduki jabatan tersebut, distributor tidak akan memberikan hadiah tersebut. 
 
2). Adanya Unsur Suap Terselubung (Risywah)
Meskipun distributor menyebutnya sebagai "uang lelah", "komisi", "dana sponsor", atau "hadiah tanda terima kasih", secara esensi pemberian ini bertujuan untuk memengaruhi objektivitas nakes. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana nakes cenderung memprioritaskan obat dari distributor tertentu daripada memilih obat yang paling efektif, aman, dan ekonomis bagi pasien atau rumah sakit negara.
 
3). Kepatuhan terhadap Aturan Pemerintah (Waliyul Amri)
Sebagai PNS, anda telah diikat oleh kontrak kerja dan digaji oleh negara untuk melayani publik. Di Indonesia, hukum positif (UU Tindak Pidana Korupsi) melarang keras gratifikasi kepada aparatur sipil negara. Dalam Islam, menaati aturan pemerintah yang bertujuan demi kemaslahatan publik dan mencegah korupsi adalah kewajiban syar'i.
 
Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA