Puasa Sah Atau Tidak

Puasa, 14 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Dulu saat belum mengaji Islam lebih dalam saya menyangka ketika sudah terdengar adzan sedangkan masih ada makanan yang tersisa, makanan itu masih boleh dihabiskan. Pemahaman ini berlangsung bertahun-tahun karena saya hanya membaca informasi tersebut sepotong-sepotong. Lalu setelah tau, ternyata tidak boleh melanjutkan makan ketika terdengar adzan. 

Lalu bagaimana status puasa saya yang telah lampau, apakah sah? Apakah harus diganti/qada? Sedangkan jumlahnya mungkin terlalu banyak karena sudah bertahun-tahun. Dan saya tidak mengetahui jumlah pastinya. Terimakasih  



-- Hamba Allah (Sukoharjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Puasa anda di masa lalu in syaa Allah tetap sah dan tidak harus untuk di qadha'. Dalam hukum Islam, terdapat kaidah fiqih yang sangat meringankan bagi orang yang melakukan kesalahan karena ketidaktahuan yang mendalam (jahl), terutama jika informasi yang diterima sebelumnya keliru atau terpotong.
 
Berikut adalah penjelasan detail mengenai status puasa Anda berdasarkan keterangan para ulama :
 
1). Dimaafkan karena Ketidaktahuan (Al-Jahlu)
Allah tidak membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Karena anda benar-benar tidak tahu dan mengira perbuatan tersebut boleh (berdasarkan informasi sepotong-sepotong yang anda pahami dulu), maka anda termasuk orang yang dimaafkan.
  • Rasulullah bersabda yang artinya : "Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, dan apa yang dipaksa atas mereka." (HR. Ibnu Majah).
2). Pendapat Ulama Besar tentang Kasus Serupa.
 
Kasus memakan makanan saat adzan subuh karena mengira hal itu dibolehkan pernah dibahas oleh para ulama terkemuka, di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Beliau menjelaskan bahwa jika seorang muslim memakan sesuatu setelah fajar (adzan subuh) karena mengira fajar belum terbit, atau karena tidak tahu hukumnya, maka puasanya sah dan tidak ada kewajiban qadha baginya. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an yang artinya :
"Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. Al-Ahzab: 5).
3). Tidak Perlu Qadha' yang Tidak Diketahui Jumlahnya.
 
Karena status hukum puasa anda yang lalu dinilai sah secara syariat akibat faktor ketidaktahuan, anda tidak perlu memikirkan jumlah hari atau menghitung berapa banyak puasa yang harus diganti selama bertahun-tahun tersebut. Kewajiban anda saat ini sudah gugur.
 
Langkah Terbaik ke Depan
  • Mintalah ampunan kepada Allah atas kekurangan di masa lalu', dan bersyukurlah karena Allah telah memberikan hidayah ilmu kepada anda sekarang.
  • Untuk menutupi segala kekurangan atau cacat dalam ibadah-ibadah wajib yang lalu, anda bisa memperbanyak ibadah sunnah, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.
  • Pertahankan semangat mengaji anda agar ibadah-ibadah lainnya semakin sempurna dan sesuai dengan petunjuk syariat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA