/**/

Haid Tidak Teratur

Sholat, 15 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum... 
Ustadz/Ustadzah, izin bertanya lanjutan. Setelah perdarahan untuk tgl 5 agustus, berhenti di tgl 17 agustus, saya mengalami perdarahan lagi mulai 1 September sampai 14 September dengan volume seperti awal haid. Malam tanggal 14 September tidak keluar darah sama sekali, sehingga pagi 15 September saya mandi wajib karena mengira sudah suci. Namun pagi 15 September ternyata muncul sedikit flek coklat. Dalam kondisi ini, apakah flek coklat tanggal 15 September tersebut dihukumi haid atau istihadhah? 
Mengingat ada perhitungan adat (kebiasaan sebelumnya) , setelah melihat riwayat kebanyakan masa haid - tuntas bersih ada di 8 hari. dengan melihat perhitungan sebelumnya, apakah untuk bulan september ini 9-15 september di hukumi istihadhah? 
terkait sholat selama masa istihadhah, apakah boleh di qada'?
Terima kasih, mohon bimbingannya



-- Ecy (Pasuruan)

Jawaban:

Wa'alaiakumussalaam warahmatullahui wa barakaatuh.

Berdasarkan perhitungan fikih mazhab Syafi'i, flek coklat pada tanggal 15 September dihukumi sebagai darah haidh, dan periode tanggal 9–15 September juga tetap dihukumi sebagai haidh, bukan istihadhah.
Perhitungan adat (kebiasaan 8 hari) belum berlaku dalam kasus ini karena total masa pendarahan anda belum melewati batal maksimal haidh.
 
Berikut adalah rincian perhitungan dan penjelasan hukumnya agar mudah dipahami :
1). Analisis Masa Suci yang Belum Genap
  • Perdarahan pertama berhenti tanggal 17 Agustus. Berarti masa bersih anda dimulai dari tanggal 18 Agustus hingga 31 Agustus, yaitu tepat 14 hari.
  • Syarat minimal masa suci antara dua haidh adalah 15 hari 15 malam. 
  • Karena baru bersih 14 hari lalu keluar darah lagi pada 1 September, maka darah tanggal 1 September dihukumi sebagai Istihadhah Penyempurna Suci (Takmilatus Thuhr). 
2). Status Perdarahan Bulan September
  • Setelah masa suci digenapkan oleh tanggal 1 September, maka perdarahan dari tanggal 2 September resmi dihitung sebagai siklus haidh yang baru. 
  • Haidh baru ini berlangsung dari tanggal 2 September sampai munculnya flek tanggal 15 September (total 14 hari).
  • Karena totalnya adalah 14 hari, rentang ini tidak melebihi batas maksimal haidh (15 hari 15 malam). Oleh karena itu, seluruh darah dan flek yang keluar dari tanggal 2 hingga 15 September semuanya adalah haid. 
3). Mengapa Perhitungan Adat Belum Berlaku?
Rumus adat (kembali ke kebiasaan masa lalu, yaitu 8 hari) hanya digunakan apabila seorang wanita mengalami mustahadhah, yaitu ketika darah keluar terus-menerus hingga melebihi batas maksimal 15 hari 15 malam.
Karena total rangkaian perdarahan anda di bulan September ini (hitung sejak tanggal 2 September) hanya mencapai 14 hari, maka tidak ada darah yang melewati batas maksimal. Dengan demikian, anda tidak dikategorikan sebagai wanita mustahadhah, dan periode tanggal 9–15 September tidak boleh dihukumi istihadhah
 
Kesimpulan untuk Ibadah Anda:
  • Flek coklat tanggal 15 September adalah darah haidh.
  • Mandi wajib yang anda lakukan pada pagi 15 September menjadi tidak sah/gugur karena haidh ternyata belum tuntas bersorot dari flek tersebut.
  • Silakan tunggu sampai flek coklat tersebut benar-benar bersih total (tandanya adalah keluar cairan bening/putih, atau jika dibilas dengan kapas sudah bersih kering). Jika sudah benar-benar bersih, anda wajib melakukan mandi wajib kembali untuk bisa menunaikan shalat.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA