/**/

Ilmu Yang Haram

Fiqih Muamalah, 16 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz saya ingin bertanya. Apakah suatu ilmu bisa dikatakan Haram jika didapatkan dengan cara yang salah? Lalu, jika ilmu itu dimanfatkannya untuk bekerja apakah penghasilannya Haram? Misal, semasa sekolah, seseorang pernah mencuri buku. Lalu, dengan ilmu dari buku itu, seseorang jadi bisa masuk sekolah yang unggulan.karena berasal dari sekolah unggulan, ia akhirnya mudah mendapatkan pekerjaan. Lalu, apakah gajinya Haram? Lalu bagaimana cara membersihkan diri dari Hal itu jika sudah terlanjur? Karena, sulit untuk melupakan ilmu yang sudah dipelajari dan juga pastinya kita tidak tahu ilmu mana saja yang didapat dengan cara yang salah. Hal ini bisa tambah sulit jika ilmu itu adalah ilmu dasar seperti berhitung dan membaca. Singkatnya, apakah ilmu bisa menjadi Haram Dan dilarang untuk diterapkan? Saya selalu khawatir mendapatkan penghasilan yang Haram. Terima kasih Ustadz

 



-- Hambal Allah (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Ilmu itu sendiri tidak menjadi haram dan gajinya tetap halal, asalkan pekerjaan yang dilakukan sekarang adalah pekerjaan yang halal, legal dan dilakukan dengan kerja yang baik serta jujur.

Dalam kaidah syariat, aspek "cara mendapatkan ilmu" dan "cara mendapatkan gaji" adalah dua hal yang terpisah.
Dosa mencuri buku di masa lalu melekat pada perbuatan mencurinya (dosa personal), bukan pada zat ilmunya. Oleh karena itu, ilmu tersebut tidak dilarang untuk diterapkan, terlebih jika itu adalah ilmu bermanfaat atau ilmu dasar seperti membaca dan berhitung. 
 
Berikut penjelasan detail agar kekhawatiran anda mereda dan anda tahu cara membersihkan diri:
1). Mengapa Gajinya Tetap Halal?
Gaji dihitung berdasarkan kontrak kerja saat ini dan tugas yang anda selesaikan di perusahaan. 
  • Jika anda saat ini bekerja dengan jujur, memenuhi kualifikasi keahlian, dan tidak melakukan kecurangan saat tes masuk kerja (seperti memalsukan ijazah atau menyuap), maka penghasilan anda 100% halal. 
  • Sekolah unggulan atau buku yang dicuri hanyalah wasilah (perantara masa lalu). Hubungan sebab-akibat tersebut sudah terputus oleh performa kerja anda yang nyata saat ini. 
2). Status Ilmu yang Didapat dengan Cara Salah
Ilmu adalah kebenaran universal. Mengutip penjelasan para ulama mengenai masalah serupa, jika seseorang mempelajari suatu keterampilan (seperti berkebun, komputer, membaca) menggunakan fasilitas yang tidak halal, zat ilmunya tetap netral/baik, namun proses mendapatkannya berdosa. anda tidak perlu melupakan ilmu tersebut atau merasa bersalah saat menggunakannya untuk kebaikan. 
 
3). Cara Membersihkan Diri dan Bertaubat
Telah terjadi kesalahan di masa lalu (mencuri buku), dan pintu taubat selalu terbuka luas. Karena ini menyangkut hak manusia (habluminannas), cara membersihkannya adalah dengan menyelesaikan urusan barang yang dicuri. 
  • Jika anda tahu buku siapa atau milik sekolah mana yang dulu dicuri, anda wajib mengembalikannya atau menggantinya dengan uang senilai harga buku tersebut saat ini. 
  • Anda tidak harus datang dan mengaku "Saya dulu mencuri buku ini". anda bisa mengembalikannya secara diam-diam (misalnya mengirimkannya lewat paket tanpa nama) atau mentransfer uang ganti rugi ke rekening institusi tersebut dengan keterangan "donasi/hamba Allah".
  • Jika buku tersebut milik toko yang sudah tutup atau perorangan yang sudah hilang kontak, hitung taksiran harga buku itu lalu sedekahkan uang tersebut atas nama pemilik buku. Dengan demikian, beban hak manusia tersebut terlepas dari pundak anda.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA