/**/

Apakah Termasuk Murtad

Aqidah, 17 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya

1. Jika seseorang tidak sengaja memotong syahadat atau kalimat tauhid sehingga sampai pada arti "tiada tuhan" dan tidak dilanjutkan tanpa maksud mengingkari apakah termasuk murtad?

2. Jika seseorang ingin masuk islam mengucapkan dua kalimat syahadat apakah harus dengan artinya dan secara khusyuk tanpa ada bisikan bisikan (yang mungkin tercela seperti orang was was) dalam hati? Sekian terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuih.

Berikut adalah jawaban ringkas dan jelas berdasarkan hukum fiqih dan akidah islam :
 
1). Memotong Syahadat Tanpa Sengaja
Tidak termasuk murtad. 
Seseorang tidak dihukum kafir atau murtad jika terputus saat melafalkan kalimat tauhid sehingga hanya terucap "tiada tuhan" (Laa Ilaaha), sepanjang hal tersebut terjadi karena ketidaksengajaan (seperti bersin, batuk, lupa, atau terhenti napas) dan tidak ada niat (maksud) di dalam hatinya untuk mengingkari Allah. 
  • Di dalam Islam, status murtad atau kekufuran baru terjadi jika ada kesengajaan, keyakinan hati (itikad), atau keridaan terhadap kekufuran tersebut. Rasullullah shallallahu 'alaihi wa salaam bersabda bahwa Allah mengampuni umatnya yang berbuat salah karena tidak sengaja atau lupa. Orang tersebut cukup melanjutkan atau mengulang kembali bacaan syahadatnya dengan lengkap. 
2). Syarat Sah Syahadat untuk Masuk Islam
Untuk masuk Islam, pengucapan dua kalimat syahadat tetap sah meskipun orang tersebut mengalami bisikan-bisikan (was-was) di hatinya. 
Berikut rincian ketentuannya :
 
Komponen Status Hukum Penjelasan
Memahami Artinya Wajib secara global Orang yang bersyahadat harus paham makna mendasar dari apa yang diucapkannya (yaitu bersaksi hanya Allah Tuhan yang berhak disembah dan Muhammad adalah utusan-Nya). Namun, ia tidak wajib menghafal arti kata per kata saat itu juga. Syahadat bahkan sah diucapkan dalam bahasa selain Arab jika ia belum bisa melafalkannya.
Kekhusyukan Bukan syarat sah Khusyuk (ketenangan pikiran yang mendalam) bukanlah syarat sah masuk Islam. Syarat yang mutlak adalah keikhlasan, kerelaan (tanpa paksaan), dan keyakinan dasar di dalam hati.
Bisikan Hati (Was-was) Tidak membatalkan Bisikan jahat atau keraguan yang melintas di dalam hati akibat penyakit was-was (gangguan psikologis/setan) tidak merusak keislaman. Selama lisan mengikrarkan syahadat dan secara sadar berniat masuk Islam, bisikan-bisikan tercela yang tidak diinginkan tersebut harus diabaikan dan dimaafkan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'laikum..



-- Agung Cahyadi, MA