Pertanyaan:
Assalamuala ikum...
Saya mau bertanya, apakah ketika seorang istri dikembalikan ke orangtuanya, itu termasuk talaq? Mohon penjelasannya.Terimakasih
--
Dita (Purwokerto)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Kalimat atau tindakan suami yang mengembalikan istri ke orang tuanya tidak secara otomatis langsung menjadi talak, melainkan bergantung pada niat sang suami saat mengucapkannya.
Dalam hukum Islam (fikih), ucapan atau tindakan ini masuk ke dalam kategori Talak Kinayah (talak dengan sindiran atau kalimat tidak langsung).
Berikut adalah penjelasan detailnya :
Talak kinayah adalah kalimat yang memiliki dua kemungkinan makna: bisa bermakna memutuskan pernikahan (talak), atau makna lain (seperti menyuruh istri pulang untuk menenangkan diri atau beristirahat). Karena maknanya samar, status talaknya ditentukan oleh NIAT suami.
2). Bagaimana Status Hukumnya?
Status hukum dari kejadian ini terbagi menjadi dua kondisi:
- Jika saat mengembalikan istri atau mengucapkan kalimat tersebut, hati suami memang berniat untuk menceraikan istrinya, maka jatuh talak.,
- Jika suami tidak berniat menceraikan, melainkan hanya ingin memberikan pelajaran, menyuruh istri menenangkan diri karena sedang bertengkar, atau sekadar menyuruhnya berlibur ke rumah orang tua, maka tidak jatuh talak.
3). Solusi dan Langkah yang Harus Diambil
- Pihak istri atau keluarga istri sebaiknya menanyakan secara langsung dan tegas kepada suami, apa niatnya saat mengembalikan istri ke orang tua.
- Suami wajib menjawab pertanyaan ini dengan jujur demi Allah, karena ini menyangkut kehalalan hubungan pernikahan mereka ke depan.
Jika suami mengakui bahwa ia berniat menceraikan, maka talak tersebut telah jatuh (biasanya terhitung sebagai talak satu). Namun, jika ia bersumpah tidak berniat menceraikan, maka hubungan pernikahan masih sah dan tidak ada talak yang terjadi.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA