/**/

Ragu

Lain-lain, 18 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum, saya sering tertanya apakah dulu saya terlafaz talak ketika bersendirian? Adakah lafaznya bersuara atau tidak? Adakah lafaznya ada sebut objek atau ditujukan kepada isteri? Adakah lafaznya sebut talak 1 atau 3? Sudah 2 tahun saya sering tertanya tanya dan sekarang saya keliru apa sebenarnya terjadi waktu dulu.

Soalan saya :

1. Adakah benar sekiranya lafaz tanpa menyebut isteri dikira tidak sah? Sebagai contoh "Cer_i" atau "Aku cer_i" atau "Aku cer_i tal_k 1 atau 3"?

2. Jika saya sering tertanya tanya sama ada lafaznya sebut isteri atau objek, saya sudah keliru sama ada sebut atau tidak, apa perlu saya lakukan? 

3. Semakin saya cuba ingat balik, saya semakin keliru sama ada lafaznya bersuara atau tidak, ditujukan kepada isteri atau tidak, sebut tal_k 1 atau 3?



-- Mohd (Subang)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Masalah utama yang Anda hadapi adalah rasa was-was dan ragu-ragu yang terus muncul. Jika hal ini dibiarkan, Anda akan semakin sulit mengambil keputusan dengan tenang dan tepat. Karena itu, upayakan untuk mendapatkan bantuan agar terbebas dari was-was tersebut. Anda dapat berkonsultasi dengan dokter atau psikolog yang kompeten untuk membantu mengatasi kondisi tersebut.

Menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, dapat kami berikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Tentang lafaz talak

Ketika seorang suami hendak menceraikan istrinya, hendaknya lafaz talak disampaikan dengan jelas sehingga maksudnya dapat dipahami. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Saya cerai kamu.” Kalimat tersebut secara jelas menunjukkan adanya maksud untuk menceraikan istrinya.

Adapun jika hanya mengucapkan, “Saya cerai...” atau “cerai “ kemudian berhenti, sementara tidak jelas siapa yang dimaksud, maka ucapan tersebut tidak menunjukkan secara jelas bahwa talak ditujukan kepada istrinya. Karena itu, tidak semestinya seseorang menetapkan telah terjadi talak hanya berdasarkan dugaan atau keraguan terhadap ucapan yang tidak jelas.

  1. Jika ragu apakah menyebut istri atau tidak

Jika Anda ragu apakah dalam ucapan tersebut Anda menyebut istri sebagai objek talak atau tidak, maka jangan mengikuti keraguan tersebut. Peganglah hal yang paling Anda yakini.

Jika Anda yakin telah menyebutnya, maka berpeganglah pada keyakinan tersebut. Sebaliknya, jika Anda yakin tidak menyebutnya, maka berpeganglah pada keyakinan bahwa Anda tidak menyebutnya.

Jika Anda benar-benar tidak mampu menentukan mana yang terjadi karena semuanya hanya berupa keraguan, maka hukum asalnya adalah pernikahan tetap ada dan talak tidak dianggap terjadi hanya karena keraguan.

Kaidah fikih menyatakan:

اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan hanya karena keraguan.”

Karena itu, jangan terus-menerus mengulang, memeriksa, atau mencari kepastian atas sesuatu yang sebenarnya hanya berupa was-was. Hal tersebut justru dapat membuat rasa was-was semakin kuat.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah memberikan ketenangan kepada Anda, menghilangkan rasa was-was dan keraguan, serta memberikan kemampuan untuk menjalani rumah tangga dengan tenang.

Wallahu a'lam bishowab.
(as)



-- Amin Syukroni, Lc