Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
saya punya teman sekolah yg non muslim.,dia sering saya lihat di sosial media sering berinteraksi dengan anjingnya, terkadang main, ngasih makanan dengan tangannya,dan saya lihat di sosial media tangnnya pasti terkena liur anjing.kadang kadang mandi dengan anjingnya..
Terus teman2 seangkatan kita ngajak reuni. cuman saya yang TDK hadir. karena itu saya takut was was yang nantinya bersentuhan dengan teman non muslim itu..
Karena saya tau dia tidak mengerti hukum mensucikan najis berat,.saya jadi merasa bersalah dengan teman-teman saya yang ngajak reuni cuman saya hindari takut bersentuhan nanti dengan teman non muslim itu.karena tangan saya sering berkeringat..
Gimana hukumnya ustad.apabila ada teman non muslim saya bersentuhan dengan saya ketika kami berdua,tangan kami berkeringat.apakah saya terkena najis berat dari si dia?karena saya hanya melihat nya dari sosial media dia berinteraksi dengan anjingnya,apalagi ngasih makananan dengan tangannya,.
Karena saya tau dia tidak mengerti hukum najis berat.
Mohon solusinya,karena saya selalu menghindar reuni tersebut ketika ada dia.
--
Lufty (Bukittinggi)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Semoga Allah selalu memberikan ketenangan dan kemudahan dalam setiap urusan anda. Sikap anda yang sangat berhati-hati terhadap najis (sikap wara') adalah hal yang baik. Namun, dalam hukum Islam, anda tidak terkena najis berat (mughalladzah) hanya karena bersentuhan dengan teman anda tersebut, meskipun tangan kalian berdua sedang berkeringat.
Anda tidak perlu merasa bersalah, dan ke depannya anda tidak perlu lagi menghindari acara reuni hanya karena kekhawatiran ini.
Berikut adalah penjelasan hukum fikih yang mendasari dan solusi agar anda tidak lagi merasa was-was :
1). Hukum Asal Tubuh Manusia adalah Suci
Dalam fikih Islam, tubuh manusia—baik muslim maupun non-muslim—adalah suci. Keringat dari seorang manusia non-muslim juga berstatus suci dan tidak menularkan najis, selama tidak ada bukti fisik najis yang nyata ('ainiyah) menempel pada kulitnya saat bersentuhan dengan anda.
2). Najis Tidak Berpindah Berdasarkan Asumsi
Di dalam kaidah fikih disebutkan: Al-Yaqinu la Yazalu bisy-Syakk (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan).
- Tubuh teman anda saat bertemu di tempat reuni adalah suci.
- Teman anda mungkin belum membersihkan diri setelah memegang anjingnya di rumah (yang anda lihat di media sosial), itun adalah asumsi atau keraguan.
Najis mughalladzah dari anjing hanya bisa berpindah jika terjadi sentuhan langsung secara basah antara anjing (liur/basah tubuhnya) dengan kulit manusia. Ketika teman anda sudah beraktivitas, mandi, berganti baju, dan datang ke tempat reuni, kita tidak bisa memastikan apakah di tangannya saat itu masih ada sisa liur anjing atau tidak.
Dalam Islam, kita tidak dibebani untuk menyelidiki atau mengira-ngira najis yang tidak terlihat.
3). Syarat Perpindahan Najis Basah ke Basah
Benar bahwa jika ada dua benda bersentuhan dan keduanya basah (atau salah satunya basah), najis bisa berpindah. Namun, kaidah ini hanya berlaku jika benda yang menyentuh itu sudah pasti membawa najis.
Karena anda hanya melihat interaksi tersebut di media sosial dan bukan terjadi langsung di depan mata saat reuni, maka tangan teman anda kembali ke hukum asal, yaitu suci. Keringat di tangan anda maupun tangan teman anda tidak akan memindahkan najis yang "tidak ada" atau "tidak terlihat" tersebut.
Solusi dan Saran untuk Anda
- Anda bisa ikut berkumpul dan menyambung silaturahmi dengan teman-teman sekolah tanpa perlu merasa cemas atau bersalah.
- Jika anda masih merasa sungkan atau was-was, anda bisa menyapa dengan menangkupkan kedua tangan di dada (salam hormat tanpa bersentuhan). Cara ini sekarang sudah sangat lumrah dan sopan.
- Jika anda tidak sengaja bersalaman dan pikiran was-was itu muncul, anda cukup mencuci tangan dengan air mengalir atau sabun/hand sanitizer setelahnya. Secara hukum fikih, itu sudah lebih dari cukup untuk menenangkan hati anda, meskipun sebenarnya tangan anda tidak najis.
Islam adalah agama yang membawa kemudahan dan melarang kita untuk mempersulit diri sendiri akibat rasa was-was yang berlebihan (waswasah).
Demikian, semohga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA