/**/

Makanan Mengandung Alkohol

Makanan & Sembelihan, 20 September 2026

Pertanyaan:

Selamat malam. Mohon izin bertanya. Bagaimana hukum seseorang yang awalnya dia ragu-ragu terhadap suatu makanan yang mengandung alkohol (seperti tiramisu), namun dia tetap memakannya karena tidak enak untuk menolak makanan tersebut. apakah dianggap sengaja melakukan kesalahan atau tidak? Kemudian ganjaran apa yang diperoleh dia? Apakah masih diterima ibadahnya? terima kasih



-- Febri (Kupang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum Islam, tindakan seseorang yang memakan makanan yang diragukan kehalalannya (syubhat) demi menjaga perasaan orang lain memiliki rincian hukum tersendiri.
Berikut adalah penjelasan mengenai status kesengajaan, dampak terhadap ibadah, dan ganjaran atau konsekuensinya :
 
1) Apakah Dianggap Sengaja Melakukan Kesalahan?
Secara hukum, tindakan ini tidak dikategorikan sebagai sengaja melanggar yang haram secara mutlak, melainkan jatuh ke dalam perbuatan menerjang syubhat (perkara yang samar/ragu-ragu).
  • Selama makanan tersebut belum terbukti secara pasti (yakin) mengandung alkohol yang mengharamkan (khamr), maka status hukum asalnya masih berada di wilayah keraguan.
  • Meskipun tidak dihukum sama seperti orang yang sengaja meminum khamr, tindakan tetap memakannya hanya karena "tidak enak" menunjukkan lemahnya sikap wara’ (kurang berhati-hati dalam agama). Rasulullah shallalhu 'laihi wa sallam bersabda yang artinya: "Siapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh dalam syubhat, maka ia bisa jatuh dalam keharaman." (HR. Bukhari dan Muslim).
2). Apakah Ibadahnya Masih Diterima?
Ya, ibadahnya tetap sah dan diterima, asalkan makanan tersebut belum terbukti secara valid mengandung khamr yang najis atau haram.
  • Kewajiban Shalat Tetap Gugur: Seseorang yang terlanjur memakan makanan syubhat tersebut tetap wajib mendirikan shalat lima waktu, dan shalatnya secara hukum fikih tetap sah (menggugurkan kewajiban).
3). Ganjaran atau Konsekuensi yang Diperoleh
Tidak ada dosa besar (dosa khamr) yang dicatat untuknya jika status makanannya memang masih meragukan. Namun, ada konsekuensi spiritual yang bisa dirasakan:
  • Tercelanya Sikap Mengutamakan Manusia: Menolak makanan demi menjaga syariat jauh lebih mulia daripada menerimanya hanya karena "tidak enak" dengan manusia.
  • Pengaruh terhadap Hati: Mengonsumsi makanan yang syubhat secara terus-menerus dapat mengeraskan hati dan membuat seseorang menjadi malas atau berat dalam beribadah.
Langkah Selanjutnya:
Jika anda atau orang tersebut merasa mengganjal, mintalah ampunan kepada Allah (beristigfar) atas kelalaian karena kurang berhati-hati. Ke depannya, jika ragu, kita bisa menolak dengan cara yang sangat sopan (misalnya: "Maaf, saya sedang membatasi makanan manis/tertentu" atau "Maaf, saya sedang menghindari bahan ini").
 
Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu m'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA