Pertanyaan:
Assalamualaikum ustdaz,ustadz saya memiliki beberapa pertanyaan mohon berkenan menjawabnya
1.gigi bungsu saya tumbuh dibawah gusi dan sekarang digusinya suka ada nanah dan darah, jadi saya sering berkumur dan mensucikannya, setelah disucikan selang beberapa lama saya cek ada lagi nanah dan darahnya, apakah darah dan nanahnya najis yang dimaafkan atau memang harus disucikan jika keluar lagi?
2.saya menderita was was ustadz. Ketika sedang mencuci selimut anak saya ketika saya membilasnya ada bercak darah nyamuk, sebelumya saya tidak tahu ada darahnya dan tidak disucikan dulu langsung dimasukan ke air rendaman, saya bermaksud mensucikannya dan menyikatnya tapi gak hilang, kemudian saya memutuskan mau ikut pendapat yg mengatakan najis yang dimaafkan dan tidak perlu disucikan dan pakaian yang lainnya yang tercampur juga tidak saya sucikan tapi ember bekas rendaman nya saya sucikan,tapi sekarang saya ragu takut selimut dan pakaian lainnya masih najis karena saya sempat menganggap bahwa itu najis dan berniat menuscikannya, apakah selimut dan seprainya najis atau suci ?
3.apakah tidak apaa"jika satu masalah yang sama dengan hukum yang berbeda, kadang saya mensucikan najis yang dimaafkan kadang tidak disucikan, karena masih belum bisa mengendalikan was was
Terimakasih sebelumnya ustdaz
Wassalamualaikum warahamatullahi wabarakatuh
--
Ifah (Depok)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Berikit jawaban atas pertanyaan anda satu per satu dengan pendekatan fikih yang memudahkan, terutama bagi Anda yang sedang diuji dengan sifat waswas (penyakit ragu-ragu yang berlebihan).
1). Darah dan Nanah dari Gigi Bungsu
Darah dan nanah yang keluar dari dalam mulut anda (gusi) akibat infeksi gigi bungsu hukumnya adalah najis yang dimaafkan (ma'fu 'anhu) selama berada di dalam mulut.
- Dalam mazhab Syafi'i, cairan najis yang keluar dari dalam tubuh sendiri (seperti darah gusi atau luka) dan sulit untuk dihentikan atau terus-menerus keluar, termasuk dalam kategori najis yang dimaafkan.
- Anda cukup berkumur satu kali saja sebelum melakukan shalat untuk membersihkan sisa darah yang menggenang. Setelah anda berkumur, jika di tengah-tengah shalat atau setelahnya darah/nanah tersebut keluar lagi dengan sendirinya tanpa anda sengaja (misalnya tertelan tanpa sengaja atau masih terasa di gusi), shalat anda tetap sah dan tidak perlu dibatalkan atau diulang. Jangan terus-menerus mengeceknya, karena hal itu justru memicu was-was anda.
2). Bercak Darah Nyamuk pada Selimut dan Pakaian Rendaman
Selimut, sprei, dan seluruh pakaian yang berada di dalam ember tersebut hukumnya adalah SUCI.
- Darah nyamuk atau serangga yang tidak memiliki darah mengalir (ma la nafsa lahu sailah) adalah najis yang dimaafkan (ma'fu 'anhu), baik jumlahnya sedikit maupun agak banyak, bahkan meskipun bercak atau warnanya tidak hilang setelah disikat.
- Karena darah nyamuk tersebut statusnya dimaafkan, maka ketika dimasukkan ke dalam air rendaman, ia tidak menajiskan air tersebut dan tidak menajiskan pakaian lain yang tercampur di dalamnya.
- Keraguan anda muncul karena anda sempat menganggapnya najis dan berniat mensucikannya. Dalam fikih, niat atau anggapan keliru kita tidak bisa mengubah hukum asal sesuatu. Jika benda itu aslinya suci (atau dimaafkan), ia akan tetap suci meskipun hati anda merasa ragu atau menganggapnya najis. Jadi, buang jauh-jauh rasa takut tersebut; selimut dan sprei anak anda suci dan bisa digunakan untuk shalat atau tidur.
3). Menggunakan Dua Hukum Berbeda untuk Masalah yang Sama
Bagi penderita was-was, berpindah atau memilih pendapat yang lebih ringan dan memaafkan hukumnya TIDAK APA-APA dan sangat dianjurkan.
- Kadang anda memilih mensucikannya, lalu di hari lain anda memilih membiarkannya karena lelah, hal itu sah dan diperbolehkan. Syariat Islam itu fleksibel. Mengambil pendapat yang memaafkan (rukhshah) diniatkan untuk mengobati penyakit was-was Anda adalah langkah yang tepat.
- Kunci Mengatasi Was-was: Kaidah fikih yang sangat terkenal berbunyi:
"Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan."
Pakaian anda hukum asalnya adalah suci. Selama anda tidak melihat dengan mata kepala sendiri ada najis berat yang mengubah warna, rasa, atau bau air secara nyata, maka hukumnya kembali ke asal, yaitu suci.
Gusi yang bernanah memerlukan penanganan medis seperti pembersihan atau pengangkatan jaringan gusi/gigi bungsu oleh dokter. Silakan berkonsultasi dengan dokter gigi terdekat agar infeksinya segera ditangani. Sambil menunggu ke dokter, anda bisa berkumur dengan air garam hangat untuk membantu meredakan bengkak.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA