/**/

Wewangian Perempuan

Fiqih Muamalah, 25 September 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz izin bertanya

1. Apakah parfum mutlak tidak diperkenankan untuk perempuan? Bagaimana jika memakai parfum dengan tujuan tidak memikat lelaki hanya ingin wangi?

2. Jika parfum tidak diperkenankan, bagaimana dengan pewangi pakaian setelah dicuci, sabun cuci yang mengandung pewangi, deodoran dengan pewangi dll? Sekian terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Dalam hukum Islam, penggunaan parfum bagi perempuan tidak mutlak dilarang dalam segalam situasi, melainkan diatur berdasarkan tempat, kondisi dan potensi fitnah yang ditimbulkannya. 
 
Berikut adalah rincian jawaban untuk kedua pertanyaan anda :
 
1). Hukum Parfum untuk Perempuan & Niat Ingin Wangi
Hukum asal wanita memakai parfum yang aromanya tercium oleh laki-laki bukan mahram di luar rumah adalah dilarang (makruh tahrim hingga haram).
  • Bagaimana jika niatnya hanya ingin wangi dan tidak berniat memikat?
    Dalam fikih, niat baik saja tidak cukup jika sarana yang digunakan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang dilarang. Larangan ini didasarkan pada pencegahan dampak (sadd adz-dzari'ah). Wangi parfum yang semerbak di tempat umum secara alami dapat menarik perhatian atau syahwat lawan jenis, terlepas dari apa pun niat pemakainya.
  • Kapan parfum diperkenankan untuk perempuan?
    • Di dalam rumah: Sangat dianjurkan (sunnah) di hadapan suami atau keluarga yang merupakan mahram.
    • Di luar rumah dengan syarat khusus: Fikih memperbolehkan wanita memakai wewangian yang samar aromanya tetapi warna/bekasnya terlihat (seperti bedak ringan atau losion tipis) yang tujuannya hanya untuk menyamarkan bau badan, bukan untuk menebarkan keharuman yang mencolok saat berjalan melewati orang lain.
 
2). Bagaimana dengan Pewangi Pakaian, Sabun, dan Deodoran?
Penggunaan produk sanitasi atau perawatan tubuh sehari-hari seperti pewangi pakaian (softener), sabun mandi, dan deodoran umumnya diperbolehkan, dengan catatan berikut :
  • Produk-produk ini dikategorikan sebagai alat pembersih (at-tathahhur) dan penghilang bau tidak sedap (izalatul karahah), bukan untuk perhiasan/memikat (at-tazayyun). Islam sangat menekankan kebersihan agar seseorang tidak mengganggu orang lain dengan bau badannya.
  • Aroma dari sabun mandi, deodoran, atau pelembut pakaian biasanya bersifat samar, menempel dekat di kulit/kain, dan tidak semerbak (tidak meninggalkan jejak wangi di udara saat anda berjalan).
  • Selama wangi dari pelembut pakaian atau deodoran tersebut wajar dan tidak sengaja dipilih yang aromanya sangat menyengat hingga menyerupai fungsi parfum cair (menyebar dari jarak jauh), maka hukumnya boleh dan tidak dilarang.
Kesimpulan singkat: Wanita Muslimah dilarang memakai wewangian yang menyengat dan sengaja diekspos di hadapan laki-laki non-mahram. Namun, menjaga kesegaran tubuh menggunakan deodoran atau sabun agar tidak bau badan hukumnya boleh, bahkan dianjurkan demi menjaga kenyamanan bersama.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA